Lentera 24 .com | JAKARTA -- Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Alumniza Kamal, memastikan seluruh aset tanah dan bangunan Pemer...
Lentera24.com | JAKARTA -- Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Alumniza Kamal, memastikan seluruh aset tanah dan bangunan Pemerintah Aceh yang ada di Jakarta telah bersertifikat. Hal tersebut dipastikan usai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur menyelesaikan proses pembuatan sertifikat aset di tanah seluas 328 meter persegi di Cipinang, Pulo Gadung.
"Itu sebagai salah satu ketentuan untuk kepastian kepemilikan hak secara hukum dan tertib aset," kata Almuniza di Jakarta, Selasa 11/02.
Penertiban Aset Pemerintah Aceh yang berada di luar Aceh, kata Almuniza, merupakan amanah dari Plt Gubernur Aceh kepadanya usai dilantik pada 2018 lalu. Aset lain yang dilaporkan sudah bersertifikat adalah tanah Mess Aceh/Hotel di Cikini dan tanah Kantor di Jalan Indramayu Jakarta Pusat.
Almuniza melaporkan sertifikat tanah itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Samsul Bahri kepada Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat BPPA Teuku Syafrizal.
Almuniza mengatakan mess tersebut nantinya akan difungsikan sebagai rumah singgah untuk fungsi pelayanan sosial bagi masyarakat Aceh yang sakit dan tidak mampu setelah dirujuk berobat di Jakarta.
Proses pengurusan sertifikat aset itu sudah dilakukan sejak pertengahan September tahun lalu. Poses tersebut dibantu langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil.
"Setelah sekian lama, akhirnya sertikat atas aset ini kita dapatkan. Prosesnya lewat Surat Pernyataan dari Bapak Nova Iriansyah selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, lalu kita tindak lanjuti sampai keluarnya sertifikat ini,” kata Almuniza
Adapun Mess Aceh Cipinang tersebut sebelumnya adalah aset milik Departemen Dalam Negeri yang dibeli Pemerintah Aceh pada Oktober 1984, seperti terlampir dalam surat perjanjian jual beli. Saat itu Aceh masih dipimpin Gubernur Aceh Teuku Mohammad Hadi Thayeb.
Lalu pada masa Gubernur Aceh Prof Ibrahim Hassan, tanah dengan bangunan induk seluas 191,36 meter persegi itu, dijadikan rumah dinas Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh (BPPA saat ini) dan Mess Aceh Cipinang. [] L24-017
"Itu sebagai salah satu ketentuan untuk kepastian kepemilikan hak secara hukum dan tertib aset," kata Almuniza di Jakarta, Selasa 11/02.
Penertiban Aset Pemerintah Aceh yang berada di luar Aceh, kata Almuniza, merupakan amanah dari Plt Gubernur Aceh kepadanya usai dilantik pada 2018 lalu. Aset lain yang dilaporkan sudah bersertifikat adalah tanah Mess Aceh/Hotel di Cikini dan tanah Kantor di Jalan Indramayu Jakarta Pusat.
Almuniza melaporkan sertifikat tanah itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Samsul Bahri kepada Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat BPPA Teuku Syafrizal.
Almuniza mengatakan mess tersebut nantinya akan difungsikan sebagai rumah singgah untuk fungsi pelayanan sosial bagi masyarakat Aceh yang sakit dan tidak mampu setelah dirujuk berobat di Jakarta.
Proses pengurusan sertifikat aset itu sudah dilakukan sejak pertengahan September tahun lalu. Poses tersebut dibantu langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil.
"Setelah sekian lama, akhirnya sertikat atas aset ini kita dapatkan. Prosesnya lewat Surat Pernyataan dari Bapak Nova Iriansyah selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, lalu kita tindak lanjuti sampai keluarnya sertifikat ini,” kata Almuniza
Adapun Mess Aceh Cipinang tersebut sebelumnya adalah aset milik Departemen Dalam Negeri yang dibeli Pemerintah Aceh pada Oktober 1984, seperti terlampir dalam surat perjanjian jual beli. Saat itu Aceh masih dipimpin Gubernur Aceh Teuku Mohammad Hadi Thayeb.
Lalu pada masa Gubernur Aceh Prof Ibrahim Hassan, tanah dengan bangunan induk seluas 191,36 meter persegi itu, dijadikan rumah dinas Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh (BPPA saat ini) dan Mess Aceh Cipinang. [] L24-017