Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menyampaikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menyampaikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur mendatang kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Ketua Komisioner KIP Aceh Timur, Zainal, saat dikomfirmasi terhadap kesiapan pada pilkada mendatang diruangan kerjanya, kantor KIP Aceh Timur, yang berseketariat dikecamatan Peureulak kota, Kamis (27/01). Menyatakan, KIP Aceh Timur siap menyelenggarakan Pilkada tersebut.
"KIP Aceh Timur menjalankan tahapan-tahapan pilkada tersebut pada tahun berpapun, sesuai dengan intruksi dari KPU RI melalui KIP Aceh.
Zainal ketua KIP Aceh Timur menambahkan, pelaksanaan Pilkada di Aceh, khususnya kabupaten Aceh Timur tetap menunggu perintah dari KIP Aceh, sebagaimana dengan kedudukan kami saat ini, yang membawahi KIP Aceh.
Hal ini bukan berarti mengangkangi ketentuan pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Namun dikarenakan kita wilayah kerjanya kabupaten tentusaja harus patuh terhadap KIP Aceh dan KPU RI terhapat keputusan penyelenggaraan Pilkada dikabupaten Aceh Timur". Jelas Zainal kepada awak media.
Harapan Zainal selaku ketua definitif KIP Aceh Timur, Pemerintah kabupaten Aceh Timur bersama DPRK Setempat harus secepatnya membangun komunikasi serta konsolidasi tentang kesiapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh Timur, mendatang, sementara kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "KIP Aceh Timur secara kelembagaan pasti akan terus mengkonsolidasikan kesiapan pilkada di Aceh Timur kepada KPU RI, juga semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten setemoat, DPRK, Partai Politik dan stakeholder lainnya," tegasnya.
Ketua KIP Aceh Timur. Lanjut Zainal, menyadari betul kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang telah diamanahkan kepada mereka. Tetapi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kabupaten Aceh Timur dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan. "Kami sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan terikat sumpah jabatan untuk siap menyelenggarakan Pilkada di Aceh Timur, tentunya dengan dukungan semua pemangku kepentingan di Aceh Timur" pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Telah diatur mengenai persiapan penyerentakan pilkada dan pemilu pada tahun 2024. Namun, untuk kabupaten Aceh Timur tetap berkesiapan menerima perintah dari KPU RI atau KIP Aceh pada tahun berapapun penyelenggarakan Pilkada dikabupaten Aceh Timur, mereka yang lebih berhak menentukannya. Ungkap Ketua KIP Aceh Timur, Zainal dengan tegas. [] L24-012
Ketua Komisioner KIP Aceh Timur, Zainal, saat dikomfirmasi terhadap kesiapan pada pilkada mendatang diruangan kerjanya, kantor KIP Aceh Timur, yang berseketariat dikecamatan Peureulak kota, Kamis (27/01). Menyatakan, KIP Aceh Timur siap menyelenggarakan Pilkada tersebut.
"KIP Aceh Timur menjalankan tahapan-tahapan pilkada tersebut pada tahun berpapun, sesuai dengan intruksi dari KPU RI melalui KIP Aceh.
Zainal ketua KIP Aceh Timur menambahkan, pelaksanaan Pilkada di Aceh, khususnya kabupaten Aceh Timur tetap menunggu perintah dari KIP Aceh, sebagaimana dengan kedudukan kami saat ini, yang membawahi KIP Aceh.
Hal ini bukan berarti mengangkangi ketentuan pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Namun dikarenakan kita wilayah kerjanya kabupaten tentusaja harus patuh terhadap KIP Aceh dan KPU RI terhapat keputusan penyelenggaraan Pilkada dikabupaten Aceh Timur". Jelas Zainal kepada awak media.
Harapan Zainal selaku ketua definitif KIP Aceh Timur, Pemerintah kabupaten Aceh Timur bersama DPRK Setempat harus secepatnya membangun komunikasi serta konsolidasi tentang kesiapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh Timur, mendatang, sementara kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "KIP Aceh Timur secara kelembagaan pasti akan terus mengkonsolidasikan kesiapan pilkada di Aceh Timur kepada KPU RI, juga semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten setemoat, DPRK, Partai Politik dan stakeholder lainnya," tegasnya.
Ketua KIP Aceh Timur. Lanjut Zainal, menyadari betul kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang telah diamanahkan kepada mereka. Tetapi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kabupaten Aceh Timur dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan. "Kami sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan terikat sumpah jabatan untuk siap menyelenggarakan Pilkada di Aceh Timur, tentunya dengan dukungan semua pemangku kepentingan di Aceh Timur" pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Telah diatur mengenai persiapan penyerentakan pilkada dan pemilu pada tahun 2024. Namun, untuk kabupaten Aceh Timur tetap berkesiapan menerima perintah dari KPU RI atau KIP Aceh pada tahun berapapun penyelenggarakan Pilkada dikabupaten Aceh Timur, mereka yang lebih berhak menentukannya. Ungkap Ketua KIP Aceh Timur, Zainal dengan tegas. [] L24-012