Lentera 24 .com | LANGSA -- Apa yang dilakukan Jamaluddin perwakilan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Lhokseumawe terhadap Wartawan di K...
Lentera24.com | LANGSA -- Apa yang dilakukan Jamaluddin perwakilan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Lhokseumawe terhadap Wartawan di Kota Langsa di nilai oleh Wartawan Senior daerah ini telah melanggar UU Pokok Pers No 40 tahun 1999.
Hal itu dikatakan oleh Yoesdinoer salah seorang wartawan senior yang independen di Kota Langsa dan Sumatera Utara.
Dikatakan Yoes sapaan akrab Yoesdinoer, apa yang dilakukan pimpinan Bank tersebut yang melakukan perampasan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik itu merupakan kesalahan yang harus diselesaikan secara hukum.
Seharusnya dia membantu konfirmasi wartawan agar tidak muncul permasalahan-permasalahan miring terhadap bank tersebut, jika seperti ini bisa miring berita yang muncul pasti wartawan yang disalahkan.
Permasalahan ini harus sampai tuntas sampai ke Polres kemeja hijau dan harus dikenakan sanksi hukuman badan.
Apakah dia tidak tau kalau wartawan itu bekerja sesuai UU, mereka itu bukan preman, jelas mereka mencari kebenar dari apa yang mereka dapatkan dilapangan (sumber berita) mereka tidak melahirkan berita hoax maka harus melakukan konfirmasi, ketus Yoes kecewa. [] L24-sai