HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Soal ADD, Desa Wajib Transfaransi Dan Siarkan Melalui Website

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --   Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan)  Kabupaten Aceh Tamiang mendesak seluruh Datok...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan)  Kabupaten Aceh Tamiang mendesak seluruh Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) dalam wilayah Kabupaten itu untuk segera mengaktifkan dan mengoperasikan website Desa/Kampung.


Desakan tersebut perlu dilakukan untuk keterbukaan informasi publik tarhadap potensi dan kegiatan pemerintah Desa, ungkap Kepala Dinas Kominfosan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Amiruddin, Y didampingi Sekretaris, Patria Kelana, SKm dan Kabid Pelayanan Media, Rizah Hanum, SE dikantornya.

"Dari 12 Kecamatan yang ada didalam Kabupaten ini, baru 5 Kecamatan yang desanya sudah  mengoperasikan serta mengelola website desa," ungkap Amiruddin, Y, Kamis (3/1).

Lima Kecamatan yang telah aktif mengelola wibsite dimaksud adalah, Kecamatan Tenggulun, Banda Mulia, Seruway, Bendahara dan Kecamatan Rantau. Diakui juga, meskipun didalam Kecamatan tersebut masih ada beberapa desa yang sampai saat ini masih ada yang belum melakukan pengelolaan website dimaksud.

Bahkan sesuai informasi yang berkembang, diantara sekian banyaknya datok, ternyata ada juga yang masih merasa keberatan menyampaikan informasi secara transfaran kepada publik/rakyat dalam pengelolaan keuangan ADD didesanya yang kegiatannya dipaparkan melalui jasa baliho atau sejenisnya.

Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui  Dinas Infokom terus mendesak dan mengimbau pemerintahan desa untuk bersikap transfaransi dan tidak tertutup atas segala kegiatan yang berkenaan dengan anggaran yang bersumber dari pemerintah.

Pengelolaan website bagi seluruh desa tersebut agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui segala informasi didesa itu, baik informasi kegiatan pembangunan, maupun informasi perkembangan kegiatan warga.

"Sudah tidak zamannya lagi kalau datok penghulu kampung (Kepala Desa) serta perangkatnya yang boleh menutup-nutupi segala informasi. Semuanya wajib dipaparkan dan diketahui oleh publik secara terbuka," ujar masyarakat.

Hal ini kata Amir berkaitan dengan Undang-Undang Nomot 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang didalamnya ada disebutkan bahwa pemerintahan desa selaku badan publik wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.

"Badan publik adalah badan atau organisasi yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Jadi karena penggunaan anggarannya itu berasal dari uang negara atau uang masyarakat, maka pemerintah desa wajib menyampaikan informasi kepada publik," imbuh Amir. [] L24-02.