HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sekitar 35 Surat Pemberitahuan Mogok Kerja di PT Mopoli Raya Beredar di Aceh Dan Sumut

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --    Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPP-SPSI) PT Mopoli Raya, Jumat (3 Januari 2020) resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan akan menggelar aksi mogok kerja.


Surat pemberitahuan aksi mogok kerja dimaksud disampaikan Ketua PUK SPPP-SPSI PT Mopoli Raya Aceh Tamiang, Mahlimuddin kesejumlah pihak terkait, seperti Direktur Utama PT MOPOLI RAYA, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang serta Polres Aceh Tamiang dan Polres Kabupaten Langkat,

Dikonfirmasi Lentera24.com,
Mahlimuddin menerangkan, surat pemberitahuan mogok kerja tersebut juga disampaikan kesejumlah pihak karena menyangkut dengan kepentingan ribuan jiwa anak bangsa yang menuntut haknya untuk menafkahi keluarganya serta biaya pendidikan anak-anaknya serta kebutuhan lain bagi keluarganya.

"Secara tembusan, surat pemberitahuan itu juga kami sampaikan ke Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, LKS TRI Partit, Wakil Ketua LKS TRI Partit unsur Serikat Pekerja, Wakil Ketua LKS TRI Partit Unsur Pengusaha, Kapolsek Seruway, Kapolsek Bendahara, Kapolsek Kejuruaan Muda, Kapolsek Rantau," ujar Mahlimuddin.


Selain itu, surat yang sama juga diberitahukan kepada Pengurs Daerah (PD) FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, PD. FSPPP-SPSI Provinsi Sumatera Utara, Pengurus Cabang (PC) FSP.PP-SPSI Aceh Tamiang, PC FSPPP-SPSI Kabupaten Langkat, General Manager PT. MOPOLI RAYA Wilayah Timur, Kaur KAB PKS Gedong Biara, Manager Unit I, II, III, IV dan PKS Gedung biara serta sejumlah Asisten Afdeling PT. MOPOLI RAYA.

Banyaknya surat pemberitahuan ber-Nomor 01/PUK. MR/I/ 2020 tertanggal 3 Januari 2020 tentang pemberitahuan yang disampaikan keberbagai pihak itu menurut Mahlimuddin karena aksi mogok kerja yang akan digelar selama lima hari pada Senin (13/1) hingga Jum'at (17/1) 2020 tersebut dilakukan secara besar-besaran.

"Aksi mogok kerja ini kan melibatkan banyak orang dengan jumlah sebanyak 1300 orang buruh yang sebagai korban tidak digaji selama dua bulan pada November dan Desember 2019," papar Mahlimuddin, Jumat (3 Januari 2020).


Mahlimuddin juga menjelaskan, aksi mogok kerja tersebut bukan hanya buruh perusahaan yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, tetapi juga melibatkan para buruh yang berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Karyawan PT Mopoli Raya di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Gedong Biara dan Kebun Aceh Tamiang serta Kebun Serang Jaya dan Prapen-Damar Condong, Langkat Sumatera Utara," ujar Mahlimuddin.

Disebutkannya, mogok kerja yang bakal dilangsungkan itu mengacu kepada  Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 145. [] L24-002