HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satu dari Lima Pelaku Perampok Karyawan PT SJMS di Amankan

Lentera24 .com | KARANG BARU --  Dalam waktu kurang tiga hari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim Polsek Kejur...

Lentera24.com | KARANG BARU -- Dalam waktu kurang tiga hari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda berhasil mengamankan tersangka pelaku perampokan PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa, Selasa (28/1).


Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP. Muhammad Ryan Citra Yuda, sekira pukul 23.00 Wib Senin, (27/1) saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApnya membenarkan telah terjadinya aksi perampokan pada 22 Januari 2020 lalu di PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan laporan dari Korban perampokan Ridho Aljuni Hutapea Karyawan PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda langsung melakukan penyelidikan terkait kejadian perampokan itu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, pada Minggu 26 Januari 2020 siang, salah satu tersangka pelaku berinisial S berhasil diamankan oleh petugas di daerah kecamatan Selesai Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara.

Interogasi singkat, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa laptop dan sisa uang hasil curiannya.

Diketahui, tersangka pelaku perampokan tersebut berinisial S warga Simpang Kiri kecamatan Tenggulun, sedangkan keempat tersangka lainnya, masih terus dilakukan pengejaran, tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Dijelaskannya, saat itu pelaku tidak sendiri melainkan bersama empat rekannya yang lain untuk melakukan aksinya dengan mengambil barang milik korban seorang karyawan PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa.

Menurut pengakuan tersangka S pelaku perampokan tersebut, di akuinya telah mangambil uang di perusahaan kurang lebih senilai Rp.36 juta berserta laptop dan barang lainnya, dibantu beberapa rekannya, terang Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP.  Muhammad Ryan Citra Yuda, secara singkat.


Hingga berita ini di publikasikan, ke empat tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh tim gabungan Polres Aceh Tamiang. [] L24-sai