HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PWO Aceh Kutuk Oknum Berlagak Preman Ancam Wartawan

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pengacaman terhadap wartawan semakin menjadi jadi, bahkan sudah membahayakan diri pribadi dan keluarga insan...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pengacaman terhadap wartawan semakin menjadi jadi, bahkan sudah membahayakan diri pribadi dan keluarga insan pers. Seperti yang dialami Aidil Firmasyah salah satu wartawan tabloid mingguan Modus Aceh dan modusaceh.co di Meulaboh Aceh Barat, Sabtu (04/01/2020) diduga dengan sengaja dilakukan oknum AR Direktur dari PT TAU Cs dan terkesan adanya upaya pembungkaman Pers.

Foto : Ilustrasi
Terkait masalah ini, berbagai kecaman dan kutukan datang dari berbagai pihak. Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Provinsi Aceh Hendrik Saputra didampingi pembina PWO Aceh sejumlah pengurus mengutuk keras tindakan oknum AR yang bertindak ala mafia diluar batas kewajaran.

Foto : Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Provinsi Aceh Hendrik Saputra 
"Kejadian seperti ini tak dapat kita tolerir, kami minta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan kepada pelaku harus di proses secara hukum," ujar Hendrik didampingi Andi Juanda (Sektektaris), Fahmi serta dewan kode etik PWO Aceh Hasbi, M Amin dan Jalaludin di Aceh Timur. Minggu (5/1).

Ditegaskan, pengancaman terhadap wartawan dan keluarganya sudah sering terjadi di Aceh, bahkan rumah wartawan juga pernah dibakar. Kali ini aksi pengancaman kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas diwilayah Aceh Barat." Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan dan kami menduga ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan teror terhadap wartawan" kesalnya.

Foto : Dewan kode etik PWO Aceh M. Amin 
"Kami meminta kepada penegak hukum,  khususnya pihak Kepolisian untuk segera menindak lanjuti secara serius dan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," harapnya, seraya menjelaskan.

Dalam melakukan tugas jurnalistik, wartawan bekerja sesuai kode etik dan dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam hal ini negara juga menjamin kebebasan pers dan  diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers." Kata Hendrik.

Seperti yang  telah dilansir diberbagai media massa tentang aksi premanisme  oknum AR yang mengancam tembak Aidil Firmansyah wartawan yang bertugas di wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya. Acaman itu didasari atas pemberitaan yang ditulis Aidil Firmansyah tayang di modusaceh.co dan dianggap berat sebelah oleh AR berujung dengan pengancaman nyawa. [] L24-012