HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perwakilan Bank Mandiri Taspen Rampas Alat Kerja Wartawan

Lentera 24 .com | LANGSA --   Aksi menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kembali terjadi, kali ini peristiwanya p...

Lentera24.com | LANGSA --  Aksi menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kembali terjadi, kali ini peristiwanya perampasan alat kerja berupa smartphone yang dialami Munawar, ST di Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cab. Langsa, di Jln. Ayani, Selasa (28/1) sekira pukul 16.35 wib.


Sementara Munawar, ST yang smarphonenya dirampas mengatakan, sebelumnya kami dihalangi oleh security.

"Maaf Pak.. hanya pihak keluarga yang boleh masuk kedalam bank tesebut, bapak dari Wartawan nanti masuk setelah selesai nasabah, ujar Securiti, iya, sip n oke jawab kami.

Belum selesai dialog dengan Security, tiba-tiba Pimpinan Bank Mandiri  Taspen Cab. Lhok Seumawe yang mewakili pimpinan di Langsa, Jamaluddin langsung menunjukkan sikap arogansinya dengan nada membentak sejumlah wartawan yang hadir di sana. 

"Saya juga punya kenalan wartawan di Langsa ini, saya ini anak Langsa," tuturnya yang tiba-tiba langsung merebut smartphone, menyerahkan ke karyawan wanita, selang beberapa saat saya direbut kembali,"  dari wanita itu, tutur Munawar.

Padahal saat itu dirinya sedang menyelesaikan berita dengan menggunakan smart phonnya berita terkait "Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimobda Aceh di kunjungi murid TK Kemala Bhayangkari Langsa," Setelah terjadi debat beberapa menit dengan teman-teman pers lalu Jamaluddin langsung masuk kembali ke dalam bank.

Sebenarnya nawaitu kami datang ke bank itu untuk konfirmasi biar beritanya yang kami dengar tidak sepihak. 

Terkait masalah pencairan kredit salah seorang nasabah berinisial Burhanuddin, 56, warga Tanjung Geulumpang Kec. Sekrak Kab. Aceh Tamiang yang merupakan pensiunan PNS.

Dimana pinjaman yang disetujui pihak bank itu sebesar Rp.124 juta namun nasabah tersebut hanya menerima sebesar Rp.26 juta dengan dua kali penarikan, masa pinjaman selama 19 tahun dengan angsuran bulannya Rp.1.535.000.-.

Anehnya lagi nasabah selama dua tahun lebih tidak memegang buku rekening, hal tersebutlah kami datang untuk mengkonfirmasi ke pihak Bank Mandiri Taspen.

Perwakilan Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cab. Lhok Seumawe merampas smarphon wartawan dan menghalang halangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan saat hendak melakukan peliputan di Kantor Bank setempat di Jln. A. Yani Kota Langsa, Selasa (28/1) sore 

Kronologis, saat itu sebanyak tiga orang wartawan yakni Saiful Alam, SE (Anggota PWI Aceh Tamiang) wartawan Tamiang Newa, Mustafa Rani (Ketua AJI Kota Langsa) wartawan Puja TV dan Munawar, ST (Sekretaris PWI Kota Langsa) wartawan Harian Waspada yang hendak konfirmasi terkait 

Ketua  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa Mustafa Rani mengatakan, tindakan menghalang halangi tugas wartawan/jurnalis kekerasan merampas hand phone atau kamera itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa itu dinilai AJI sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalis. AJI menyatakan akan melaporkan intimidasi itu ke Polres Kota Langsa. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus diproses dan diadili. 

"Secara pribadi teman-teman wartawan memaafkan, tapi ini tidak bisa dibiarkan. Kalau ada tindakan kejahatan yang selesai dengan kata maaf, mungkin tidak ada isinya penjara," ujarnya. [] L24-sai