HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penyakit Ditubuh PT BDS Lubuk Sidup Kian Mewabah

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG – Kehadiran PT Bima Desa Sawita (BS) di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Kehadiran PT Bima Desa Sawita (BS) di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang semula dianggap mampu menjadi tempat sandaran bagi masyarakat untuk menopang perekonomiannya karena bisa bekerja sebagai buruh pabrik kelapa sawit (PKS) maupun tenaga teknisi pabrik diperusahaan itu berujung menjadi berbalik arah.

Hasil gambar untuk pt bds

Setelah beberapa waktu lalu sebanyak 18 pekerja PKS, yakni Ali cs diberhentikan sepihak tanpa memiliki kesalahan apapun dan tanpa diberi uang pesangon, kini momok menakutkan  bagi pekerja tersebut terulang kembali dilakukan oleh PT BDS. Kali ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara tidak manusiawi dan melanggar perundang-undangan ketenagakerjaan itu menimpa atas Ketua dan Sekretaris Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) PKS PT Bima Desa Sawita serta dua pekerja lainnya.

Seperti yang dilansir lentera24.com pada Senin (20 Januari 2020) kemarin, Ketua dan Sekretaris PUK SPPP-SPSI, Hasbi Gazali Satar dan Ruslan Damanik beserta seorang karyawan lainnya yang bernama Sa’ban langsung di PHK oleh Kepala Personalia Umum PT BDS, Uswatul Hasan, SPi, MSi melalui surat PHK-nya pada 13 Januari 2020 yang baru lalu yang diduga karena gara-gara melakukan tugas sebagai pengurus serikat pekerja yang mendampingi seorang anggotanya yang bernama Hendro melakukan mediasi Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang. Hendro tersebut juga merupakan korban PHK sepihak dari pekerjaannya di PKS PT BDS.

Pemecatan pekerja yang dilakukan oleh Kepala Personalia Umum PT BDS, Uswatul Hasan, SPi, MSi dimaksud erat kaitannya dengan dugaan tindakan kesewenang-wenangan dari pihak PT BDS karena ada unsur dugaan pelanggaran terhadap norma-norma peraturan yang berlaku. Hingga berit ini dipublis,  masih lentera24.com belum berhasil mengkonfirmasi Manager PT BDS.

Dan jika PHK terhadap ketua dan sekretaris PUK SPSI PT BDS ini benar karena disebabkan sedang melakukan pendampingan korban PHK pada HI di Dinas Nakertrans, maka patut diduga tindakan Kepala Personalia Umum PT BDS tersebut merupakan tindakan yang mencederai Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2000 tentang menghalang-halangi kebebasan berserikat.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pembayaran gaji pekerja dibawah upah minimum Provinsi (UMP) Aceh maupun UMK Aceh Tamiang yang dilakukan PT BDS untuk masa tahun 2019, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 98 tahun 2018 dalam pasal 2 dijelaskan bahwa UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan senilai Rp 2.916.810, dan UMP tersebut merupakan upah terendah dengan waktu kerja 7 jam perhari atau 40 jam kerja perminggu. Upah tersebut dipergunakan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 1 tahun.

Selanjutnya pada pasal 7 juga dinyatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.

PT BDS juga diduga telah mengangkangi peratuan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh. Hal ini dapat dilihat pada pasal 9 dalam Pergub Aceh Nomor 98 tahun 2018 yang bunyinya, pengusaha yang melanggar ketentuan UMP Aceh tahun 2019 dapat dikenakan saksi pidana sesuai dengan peraturan/perundang-undangan. [] L24-002