Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- PT MOPOLI RAYA (MR) absen memenuhi panggilan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupa...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --
PT MOPOLI RAYA (MR) absen memenuhi panggilan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (9/1/2020) menjelang aksi mogok kerja sekitar 1300 karyawan yang dimulai sejak 13 hingga 17 Januari 2020 mendatang. Tidak hadirnya pihak MR dalam panggilan kedinasan ini, meninggalkan rasa kekecewaan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
"Perusahaan itu pernah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi telat membayar gaji. Tapi pernyataan itu selalu saja dilanggar," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. H. Muhammad Zein, Kamis (9/1) sore saat ditemui dihalaman kantornya.
Zein menambahkan, PT Mopoli Raya belum membayar kewajibannya berupah gaji karyawan selama tiga bulan berjalan sejak November 2019 lalu.
"Apapun alasannya, yang namanya gaji karyawan itu wajib segera dibayar," tegas Zein.
Sebab kata Zein, kalau PT Mopoli Raya mengatakan kepada karyawannya jika perusahaan mengalami keterpurukan keuangan karena kebangkrutan, perusahaan dapat menunjukkan kepada karyawan hasil audit serta bukti keputusan dari Pengadilan.
Zein menyarankan, agar Serikat Pekerja yang merupakan organisasi tempat bernaungnya kaum buruh memfasilitasi membuat pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Melalui Serikat Pekerja, sebaiknya para karyawan segera membawa kasus PT Mopoli Raya ini ke PPHI," ujar Zein.
Persoalan gaji buruh yang belum dibayar oleh PT Mopoli Raya hingga 3 bulan berjalan ini telah menyeret kepada ribuan jiwa anak manusia yang turut menjadi korban dugaan prilaku kekejaman dari pengusaha.
Seorang buruh diperkebunan kelapa sawit milik PT Mopoli Raya di Kabupaten Aceh Tamiang, ditemui lentera24.com pada Kamis (9/1)/malam mengaku sangat tertekan bekerja diperusahaan itu karena tidak tau lagi bagaimana cara mengatur keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Utang sudah banyak, sementara kami butuh makan, butuh biaya anak sekolah, butuh membayar keperluan lain, sedangkan kami sebagai karyawan harus memenuhi kewajiban sesuai yang ditentukan perusahaan, tapi hak kami tetap saja tak diberikan," ujar orang yang mengaku berprofesi sebagai pemanen kelapa sawit ini.
Ditambahkannya, bahkan diantara dari karyawan tersebut ada yang memiliki tanggungan Bank yang setiap bulannya dituntut harus melakukan cicilan, sementara uang gaji yang bakal diperuntukkan membayar bank tersebut tidak kunjung dibayar perusahaan kepada mereka. [] L24-002