Lentera 24.com | LANGSA -- BPJS Kesehatan Cabang Langsa melakukan pertemuan penguatan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengadu...
Lentera24.com | LANGSA -- BPJS Kesehatan Cabang Langsa melakukan pertemuan penguatan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) bersama manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa. Pertemuan yang diikuti sebanyak 12 orang peserta tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Langsa, pada Selasa (28/01).
Sekretaris Akreditasi RSUD Langsa, Khaliluddin, dalam paparan materinya menyampaikan bahwa saat ini RSUD Langsa sudah mempunyai aplikasi e-RSUD yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi dengan capaian pelayanan publik kepada masyarakat.
"Aplikasi e-RSUD LANGSA merupakan aplikasi informasi dan layanan RSUD Langsa kepada masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan melalui teknologi informasi," jelas Khaliluddin
Dirinya juga menambahkan bahwa pada aplikasi e-RSUD LANGSA ini terdapat beberapa fitur yaitu, pendaftaran rawat jalan online, informasi antrean, informasi jadwal klinik, formasi bed management, aplikasi cek surat dan pusat bantuan. Tentu saja dengan adanya aplikasi dan fitur-fitur ini diharapkan dapat semakin mempermudah pasien-pasien termasuk peserta JKN-KIS yang datang ke RSUD Langsa.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Nur Eva Parindury mengungkapkan bahwa dibutuhkan komitmen bersama dalam penguatan fungsi PIPP di RSUD Langsa.
Eva juga mengharapkan pihak RSUD Langsa untuk dapat mengoptimalkan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS agar sesuai dengan service level agreement (SLA) yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan khususnya RSUD Langsa.
"Diperlukan sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit, karena keberhasilan Program JKN-KIS membutuhkan gotong royong bersama, bukan hanya dari aspek pembiayaan tetapi juga dari aspek peningkatan dan pemerataan mutu serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS," tutup Eva.
Dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggaraan layanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. [] L24-004