D e ngan menggunakan modus operandi “wajib stor iuran BPJS Ketenagakerjaan”, Manajemen PT Bima Desa Sawita (BDS) diduga tega menipu sekalig...
Dengan
menggunakan modus operandi “wajib stor iuran BPJS Ketenagakerjaan”,
Manajemen PT Bima Desa Sawita (BDS) diduga tega menipu sekaligus menelap uang karyawan
perusahaan itu yang dipekerjakan di pabrik kelapa sawit (PKS). Perusahaan
dimaksud berlokasi di Desa Lubuk Sidup,
Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Uang hasil pemotongan gaji pekerja
yang katanya untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikabarkan
tidak distor kepihak terkait.
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dugaan
penipuan yang mengorbankan rakyat Aceh Tamiang ini anehnya dilakukan oleh pihak
pengusaha yang baru saja memijakkan kakinya untuk membuka bisnis Cluide Palm
Oil (CPO) di Kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia.
Kepala
Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir H. Muhammad Zein
melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Drs Supriyanto kepada Lentera24.com Rabu (29/1/2020) diruang kerjanya
menyebutkan, PT BDS diduga telah mengangkangi atau melawan Undang-Undang yang
telah diamanatkan. Dibuatnya
Undang-Undang tersebut seharusnya untuk
dipatuhi, bukan untuk dikangkangi, jelas Supriyanto.
Kata
Supriyanto, sesuai informasi yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa PT
BDS diketahui telah menunggak membayar storan iuran pekerja ke BPJS
Ketenagakerjaan. Tunggakan tersebut terjadi sejak November hingga Desember
2019.
“Bahkan
yang lebih ironis lagi, pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap dilakukan
oleh Manajemen PT BDS melalui upah pekerja,” imbuh Supriyanto.
Lebih
jauh Kepala Bidang HI ini menyebutkan, atas persoalan tersebut, pihaknya telah
melayangkan surat penting bernomor 560/26/2020 tertanggal 14 Januari 2020 yang
dikirimkan kepada Pimpinan PT Bima Desa Sawita. Ungkap Supriyanto, hingga
sampai saat ini, pimpinan PT BDS belum memberikan alas an serta tanggapannya
melalui surat balasan ke Disnakertrans Aceh Tamiang.
Dengan
adanya pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari upah pekerja namun tidak
ditindaklanjuti distorkan kepihak bersangkutan, maka kuat dugaan, pihak PT BDS
telah melakukan penipuan terhadap pekerjanya sendiri.
Hal
tersebut diduga telah melanggar hukum dan dapat dilaporkan kepihak berwajib
karena PT BDS telah menipu pekerja dengan dalih pemotongan upah untuk iuran
BPJS Ketenagakerjaan tetapi uang hasil pemotongan iuran tersebut tidak distor
ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Lentera24.com belum berhasil mengkonfirmasi Managemen PKS PT BDS di Desa Lubuk Sidup. [] L24-002
foto: Drs Supriyanto (Dok. L24.com )