HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Modus Murahan “Potong Gaji”, Diduga PT BDS Telap Storan Iuran BPJS

D e ngan menggunakan modus operandi “wajib stor iuran BPJS Ketenagakerjaan”, Manajemen PT Bima Desa Sawita (BDS) diduga tega menipu sekalig...

Dengan menggunakan modus operandi “wajib stor iuran BPJS Ketenagakerjaan”, Manajemen PT Bima Desa Sawita (BDS) diduga tega menipu sekaligus menelap uang karyawan perusahaan itu yang dipekerjakan di pabrik kelapa sawit (PKS). Perusahaan dimaksud  berlokasi di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Uang hasil pemotongan gaji pekerja yang katanya untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikabarkan tidak distor kepihak terkait.


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dugaan penipuan yang mengorbankan rakyat Aceh Tamiang ini anehnya dilakukan oleh pihak pengusaha yang baru saja memijakkan kakinya untuk membuka bisnis Cluide Palm Oil (CPO) di Kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia.

Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir H. Muhammad Zein melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Drs Supriyanto kepada Lentera24.com Rabu (29/1/2020) diruang kerjanya menyebutkan, PT BDS diduga telah mengangkangi atau melawan Undang-Undang yang telah diamanatkan.  Dibuatnya Undang-Undang tersebut  seharusnya untuk dipatuhi, bukan untuk dikangkangi, jelas Supriyanto.



Kata Supriyanto, sesuai informasi yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa PT BDS diketahui telah menunggak membayar storan iuran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan tersebut terjadi sejak November hingga Desember 2019.

“Bahkan yang lebih ironis lagi, pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap dilakukan oleh Manajemen PT BDS melalui upah pekerja,” imbuh Supriyanto.

Lebih jauh Kepala Bidang HI ini menyebutkan, atas persoalan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat penting bernomor 560/26/2020 tertanggal 14 Januari 2020 yang dikirimkan kepada Pimpinan PT Bima Desa Sawita. Ungkap Supriyanto, hingga sampai saat ini, pimpinan PT BDS belum memberikan alas an serta tanggapannya melalui surat balasan ke Disnakertrans Aceh Tamiang.

Dengan adanya pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari upah pekerja namun tidak ditindaklanjuti distorkan kepihak bersangkutan, maka kuat dugaan, pihak PT BDS telah melakukan penipuan terhadap pekerjanya sendiri.

Hal tersebut diduga telah melanggar hukum dan dapat dilaporkan kepihak berwajib karena PT BDS telah menipu pekerja dengan dalih pemotongan upah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tetapi uang hasil pemotongan iuran tersebut tidak distor ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Hingga berita ini ditayangkan, Lentera24.com belum berhasil mengkonfirmasi Managemen PKS PT BDS di Desa Lubuk Sidup. [] L24-002

foto: Drs Supriyanto (Dok. L24.com )