HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dua Bulan Tak Digaji, 1300 Buruh PT MOPOLI RAYA Ancam Mogok Kerja 5 Hari

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --   PT Mopoli Raya bakal menerima imbas dari dugaan ketidak konsekuensinya atas kesepakatan yang dilakukan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  PT Mopoli Raya bakal menerima imbas dari dugaan ketidak konsekuensinya atas kesepakatan yang dilakukan kepada ribuan karyawan. Pihak pekerja semakin tertekan karena selama ini sikap mengalah karyawan itu malah terkesan dimanfaatkan oleh pengusaha untuk kepentingan egonya yang bersikap semena-mena dengan tidak memberikan upah kepada karyawan.

Foto: doc.L24
Akhirnya jeritan buruhpun berubah bentuk menjadi pernyataan sikap tegas.  Selama ini pihak perusahaan hanya terlalu memikirkan nasib perusahaannya saja. Dan ini harus dirasakan oleh pengusaha yang terkesan  tidak mau tau atas penderitaan kaum lemah.


Buntut dari tak digaji selama dua bulan menyebabkan sebanyak 1300 orang buruh PT. MOPOLI RAYA telah menyatukan suara akan menggelar aksi mogok kerja selama lima hari berturut-turut.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPP-SPSI) PT Mopoli Raya, Mahlimuddin kepada Lentera24.com di Karang Baru, Jumat (3/1).

"Rencana aksi mogok kerja ini merupakan efek dari belum terealiasinya pembayaran upah bulan Nopember dan Desember 2019," ungkap Mahlimuddin.

Dikatakan Mahlimuddin, pihak buruh melalui Serikat pekerja dan pihak Managemen PT Mopoli Raya sering melakukan perundingan, bahkan perundingan tersebut juga selalu dilakukan dan disaksikan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, namun sampai saat ini tidak ada titik terang dari pihak perusahaan untuk dapat merealisasikan pembayaran Upah tersebut.

"Maka kami selaku perwakilan seluruh Karyawan PT. MOPOLI RAYA wilayah timur yang tergabung di FSPPP-SPSI akan melaksanakan mogok kerja dan sesuai dengan Undang undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 145," tegas Mahlimuddin.

Orang yang sering disapa Tok Li ini menyampaikan, bahwa dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah daIam melakukan tuntutan normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha. Pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.

Dalam hal tuntutan ini, pihak pekerja diperbolehkan untuk menggelar aksi demonstrasi (unjuk rasa) atau mogok kerja. Sebab itulah pihak karyawan lebih memilih melakukan aksi mogok kerja dimasing-masing afdeling wilayah kerjanya.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan Nomor 01/PUK. MR/I/ 2020 tertanggal 3 Januari 2020 tentang pemberitahuan mogok kerja yang telah kami sampaikan kepihak managemen di Medan (Sumatera Utara) dan masing-masing managemen daerah serta seluruh pihak terkait, aksi mogok kerja tersebut akan digelar pada jam kerja sesuai shift masing-masing secara berturut sejak Senin (13/1) hingga Jum'at (17/1) 2020 mendatang," beber Tok Li.

Imbuh Tok Li, penanggung jawab mogok kerja tersebut  dibawahi tiga Ketua PUK SPPP-SPSI yang masing-masing adalah, Erwin Lubis, Ketua PUK. SPPP SPSI PT. MOPOLI RAYA Prapen Damar Condong Perkebunan Prapen, Suburianto, Ketua PUK. SPPP SPSI PT. MOPOLI RAYA Serang Jaya dan Mahlimuddin (Tok Li), Ketua PUK. SPPP SPSI PT. MOPOLI RAYA Aceh Tamiang.

Lebih lanjut Mahlimuddin menyebutkan, mogok kerja dapat dihentikan apabila pihak perusahaan PT. MOPOLI RAYA bersedia memenuhi tuntutan karyawan.

"Tuntutan kami adalah, bahwa pihak perusahaan dapat merealisasikan pembayaran Upah Bulan Nopember dan Desember 2019 dan untuk bulan seterusnya pembayaran Upah dilakukan setiap Awal Bulan. Setelah disetujui dengan berkekuatan hukum, maka kami akan mengakhiri aksi mogok kerja," tandas Mahlimuddin. [] L24-002