HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Disnakertrans Aceh Tamiang Beberkan Sebagian Belang PT BDS Terhadap UU

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --   Di nas Tenagakerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan, PT Bima Desa Sa...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan, PT Bima Desa Sawita (BDS) dalam menjalankan operasional perusahaan dibidang pengolahan minyak kelapa sawit (PKS) di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang telah melanggar ketentuan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.


Selain melakukan pelanggaran tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, PT BDS juga diduga melakukan melawan Undang-Undang yang mengatur persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), masalah upah pekerja dibawah UMP Aceh/UMK Aceh Tamiang dan masalah pengangkangan peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah pengangkangan peraturan dimaksud bahkan dinyatakan bahwa PT BDS sangat layak dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 sampai 4 tahun atau denda sebanyak Rp 100 miliar sampai dengan Rp 400 miliar.

Tentang upah, Disnakertrans Aceh Tamiang menyebutkan, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 132 tahun 2018 menyatakan bahwa upah Minimum Kabaupten Aceh Tamiang tahun 2019 adalah sebesar Rp.2.950.090, namun perusahaan PT BDS dalam membayar upah pekerja melanggar aturan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1) pengusaha dilarang membayar upah minimum dan pasal 185 ayat (1) diterangkan, “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), pasal 68, pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat (1), pasal 143, dan pasal 160 ayat (4) an ayat (7), dikenkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banak Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)”

Seperti yang dilansir lentera sebelumnya, PT BDS diduga mengangkangi amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“PT BDS ternyata tidak menyertakan pekerjanya kedalam BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir H. Muhammad Zein melalui Kabid Hubungan Indusrial, Drs Supriyanto, Rabu (29/1).

Melalui surat Disnakertrans Aceh Tamiang Nomor 560/25/2020 tertanggal 14 Januari 2020 yang bersifat penting  dan dikirimkan kepada Direksi PT BDS di Medan, HRD PT BDS do Medan dan Pimpinan PT BDS di Sekerak, Aceh Tamiang telah dipaparkan sejumlah permainan licik BDS yang melanggar Perundundang-Undangan dan melukai serta merugikan para karyawannya yang menjadi korban.

Diungkapkan Supriyanto, berdasarkan laporan dari para pekerja korban PHK sepihak PT BDS, atasnama Hendro Dermawan, Hasbi Gazali Satar, Syaban dan Ruslan Damanik, maka atas nama Pemerintah, Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan 6 hal tentang pelanggaran PHK kepada petinggi PT BDS.

“Pertama bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Namun dalam segala hal upaya telah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh,” terang Supriyanto.

Selanjutnya ungkap Supriyanto, dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada angka (2) diatas benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Disebutkan pula, PT BDS dalam mem-PHK terhadap 4 orang pekerja dilakukan secara sertamerta tanpa ada kejelasan atau alasan yang jelas dan surat peringatan terlebih dahulu.

“Seharusnya apabila pengusaha akan mem-PHK pekerja karena ada alasan, maka harus diberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu berupa SP I, SP II dan SP III,” sebutnya. PHK terhadap 4 orang pekerja tersebut merupakan PHK sepihak dari PT BDS tanpa ada alasan yang jelas dan bahkan tidak sesuai dengan prosedur berlaku,” jelasnya.

Namun demikian, Disnakertrans Aceh Tamiang menyarankan agar PT BDS memperkerjakan kembali terhadap 4 orang yang di PHK tersebut. Dan apabila tetap di PHK, maka pengusaha PT BDS harus memberikan hak-hak pekerjaa sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan berlaku, dan selanjutnya, Supriyanto juga menegaskan permasalahan yang ada di PT BDS segera diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai dengan prinsif-prinsif hubungan industrial. [] L24-002

Keterangan foto : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto