Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Walaupun PT Mopoli Raya meniupkan angin akan mencicil sebulan gaji karyawan pada tanggal 17 Januari be...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --
Walaupun PT Mopoli Raya meniupkan angin akan mencicil sebulan gaji karyawan pada tanggal 17 Januari besok, bukan berarti mampu menyurutkan niat 1300 buruh untuk menggelar aksi mogok kerja selama 5 hari berturut-turut sejak 13 hingga 17 Januari 2020.
Foto logo diambil dari internet |
Seperti yang dilansir lentera24.com
pada 3 Januari 2020 lalu, bahwa sejak bulan November 2019 sampai sekarang, PT Mopoli Raya dikabarkan tidak memberi gaji kepada ribuan karyawannya.
Informasi diperoleh, pihak Managemen PT Mopoli Raya dikabarkan hanya mampu membayar gaji karyawan hanya sebulan untuk bulan November 2019 pada 17 Januari besok. Sementara gaji bulan Desember akan dibayar pada Februari 2020 dengan tanggal yang belum ditentukan.
"Meskipun demikian, kami para karyawan tetap pada pendirian kami untuk melakukan aksi mogok kerja, ungkap seorang karyawan diwilayah Timur PT Mopoli Raya, Kamis (9/1).
Disebutkan, walau gaji karyawan yang dua bulan pada November dan Desember 2019 akan dibayar sebulan dulu, tetap saja masih menyakiti hati buruh.
"Iming-iming dibayar sebulan itu malah menambah mempersakit bagi kami, bukan suatu kabar gembira dari perusahaan yang sejak belasan bahkan puluhan tahun kami mengabdikan diri. Ini adalah pernyataan yang tujuannya untuk merugikan buruh. Jika kabar ini benar, itu tidak akan menyurutkan niat kami untuk mogok, kerja" jelas buruh tersebut.
Menurutnya, aksi mogok kerja selama 5 hati berturut-turut itu sebagai bentuk luapan rasa rugi yang diderita pihak buruh yang sejak lama gajinya dibayar tidak sesuai jadwal. Bahkan secara tidak langsung, managemen PT MR seperti sengaja membiarkan buruh beserta keluarganya mengalami kelaparan.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. H. Muhammad Zein, Kamis (9/1/2020)
sangat menyayangkan PT Mopoli Raya karena tidak memberikan upah karyawan selama dua bulan lebih sejak November 2019.
Zein menyatakan, pihak PT Mopoli Raya telah melanggar ketentuan yang telah disahkan Pemerintah.
PT Mopoli Raya hingga sampai saat ini masih belum membayar upah buruh sejak masa kerja bulan November 2019. Diduga, selain melanggar hak azazi manusi, perusahaan tersebut juga diduga telah melakukan kejahatan ketenagakerjaan. [] L24-002