Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Lama tak terdengar kabarnya, Irwandi Yusuf, gubernur Aceh nonaktif bikin kejutaan di awal tahun 2020. Fot...
Lentera24.com | BANDA ACEH -- Lama tak terdengar kabarnya, Irwandi Yusuf, gubernur Aceh nonaktif bikin kejutaan di awal tahun 2020.
Dari balik jeruji KPK, ia membuat sebuah memo tentang keyakinannya akan menghirup udara bebas pada 2020.
Impian Irwandi yang saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara atas dugaan kasus korupsi itu dituangkan di atas secarik kertas bertulis tangan.
Dalam memo itu Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah swt akan menghirup udara bebas pada 2020 dari hukuman penjara yang tengah dijalaninya saat ini.
Selain itu, Irwandi juga menyimpan kerinduan agar bisa berkumpul lagi bersama keluarga yang sejak lama ia tinggalkan selama menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK.
Selain memendam rindu kepada keluarga, Irwandi juga berniat pulang ke Aceh untuk memperbaiki kembali apa yang selama ini tertinggal dan belum selesai ia tunaikan kepada segenap rakyat Aceh yang telah memilihnya sebagai gubernur pada 2017 lalu.
Berikut ini isi memo Irwandi Yusuf lengkap dengan tanda tangan yang diunggah Steffy Burase dalam akun instagramnya.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Steffy Burase adalah istri Irwandi Yusuf.
Insya Allah semoga th 2010 ini saya atas izin Allah swt saya akan dpt kebebasan dan dpt kembali ke Aceh utk memperbaiki apa yg selama ini tertinggal, berkumpul bersama keluarga, rakyat dan sebagainya.
Maaf, tulisan saya jelek krn sudah tdk terbiasa menulis lagi.
Ttd
Irwandi Yusuf
Selamat Tahun Baru 2010
Perjalanan perkara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Irwandi, subsider 3 bulan kurungan serta dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara.
Terhadap dakwaan penerimaan gratifikasi dari proyek pembangunan dermaga Sabang, majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti bersalah dan terdakwa dibebaskan.
Vonis majelis hakim itu dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019) malam oleh hakim ketua, Saifuddin Zuhri SH.
Selain kepada Irwandi Yusuf, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendri Yuzal (mantan ajudan Gubernur Aceh) dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, pengusaha Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk terdakwa Irwandi Yusuf, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Fakta ini mengindikasikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Irwandi pada 3 Juli tahun 2018 di Banda Aceh tidak cukup beralasan.
Namun, berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta di persidangan, Irwandi Yusuf terbukti beberapa kali menerima gratifikasi. Karenanya, majelis hakim kemudian memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh itu.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Pengadilan copy paste
Seusai sidang, Irwandi menyatakan bahwa pengadilan yang dia jalani itu adalah pengadilan copy paste (salin tempel).
“Pertimbangan majelis hakim merupakan copy paste dari dakwaan jaksa dan dakwaan jaksa adalah copy paste dari penyidik KPK,” tukas Irwandi Yusuf.
Irwandi juga menyebut hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya persis seperti hukuman yang diterima oleh Nabi Yusuf akibat fitnah.
“Saya berdoa agar yang memfitnah saya mendapat ganjaran setimpal,” tukas suami Darwati A Gani ini.
Ia sempat menyalami salah seorang jaksa KPK dan menyatakan, “Pak JPU, hukum di dunia saya sudah dijatuhkan. Hukum di akhirat Allah yang tentukan. Pak JPU ikhlas ya, amal salehnya untuk saya kalau dakwaannya asumsi,” kata Irwandi.
Darwati A Gani yang menyaksikan jalannya persidangan menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang ditimpakan kepada suaminya itu.
“Mari sama-sama kita lawan ketidakadilan ini,” tukas Darwati A Gani.
Pasutri itu kemudian melakukan foto bersama di depan ruang sidang dengan gaya salam komando.
Belum final
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Hendri Yizal dan Teuku Saiful Bahri menyatakan putusan majelis hakim tersebut belum final.
“Kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding. Ini belum final. Jangan sampai Pengadilan Tipikor menjadi momok. Kami akan lawan putusan ini!” tegas Santrawan T Paparang, kuasa hukum Irwandi dan Hendri Yuzal.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Teuku Saiful Bahri, Solehuddin MH.
“Putusan ini belum menggambarkan nilai keadilan dari perasaan Irwandi Yusuf,” tegas Santrawan.
Ajukan banding
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak menyelesaikan hukuman kurungan.
Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti SH MH di Jakarta, Sabtu (13/4/2019) menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta melalui pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
“Kami mengajukan banding, karena kami menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor telah salah dalam memutuskan perkara Irwandi Yusuf dan mengabaikan seluruh fakta persidangan baik dari keterangan para saksi di persidangan maupun bukti-bukti lain yang diajukan di persidangan,” ujar Sayuti.
Menurut Sayuti, berdasarkan fakta-fakta persidangan, seluruh dakwaan terhadap Irwandi Yusuf tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf.
“Kita mengharapkan Pengadilan Tinggi Jakarta bisa memutus perkara itu secara lebih adil,” tukas Sayuti.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara.
Pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 5 tahun.
Putusan banding dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DIKA) 2018 itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).
Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara.
Juga pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, serta denda 300 juta. [] SERAMBI
Foto : Serambi |
Impian Irwandi yang saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara atas dugaan kasus korupsi itu dituangkan di atas secarik kertas bertulis tangan.
Dalam memo itu Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah swt akan menghirup udara bebas pada 2020 dari hukuman penjara yang tengah dijalaninya saat ini.
Selain itu, Irwandi juga menyimpan kerinduan agar bisa berkumpul lagi bersama keluarga yang sejak lama ia tinggalkan selama menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK.
Selain memendam rindu kepada keluarga, Irwandi juga berniat pulang ke Aceh untuk memperbaiki kembali apa yang selama ini tertinggal dan belum selesai ia tunaikan kepada segenap rakyat Aceh yang telah memilihnya sebagai gubernur pada 2017 lalu.
Berikut ini isi memo Irwandi Yusuf lengkap dengan tanda tangan yang diunggah Steffy Burase dalam akun instagramnya.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Steffy Burase adalah istri Irwandi Yusuf.
Insya Allah semoga th 2010 ini saya atas izin Allah swt saya akan dpt kebebasan dan dpt kembali ke Aceh utk memperbaiki apa yg selama ini tertinggal, berkumpul bersama keluarga, rakyat dan sebagainya.
Maaf, tulisan saya jelek krn sudah tdk terbiasa menulis lagi.
Ttd
Irwandi Yusuf
Selamat Tahun Baru 2010
Perjalanan perkara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Irwandi, subsider 3 bulan kurungan serta dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara.
Terhadap dakwaan penerimaan gratifikasi dari proyek pembangunan dermaga Sabang, majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti bersalah dan terdakwa dibebaskan.
Vonis majelis hakim itu dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019) malam oleh hakim ketua, Saifuddin Zuhri SH.
Selain kepada Irwandi Yusuf, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendri Yuzal (mantan ajudan Gubernur Aceh) dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, pengusaha Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk terdakwa Irwandi Yusuf, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Fakta ini mengindikasikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Irwandi pada 3 Juli tahun 2018 di Banda Aceh tidak cukup beralasan.
Namun, berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta di persidangan, Irwandi Yusuf terbukti beberapa kali menerima gratifikasi. Karenanya, majelis hakim kemudian memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh itu.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Pengadilan copy paste
Seusai sidang, Irwandi menyatakan bahwa pengadilan yang dia jalani itu adalah pengadilan copy paste (salin tempel).
“Pertimbangan majelis hakim merupakan copy paste dari dakwaan jaksa dan dakwaan jaksa adalah copy paste dari penyidik KPK,” tukas Irwandi Yusuf.
Irwandi juga menyebut hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya persis seperti hukuman yang diterima oleh Nabi Yusuf akibat fitnah.
“Saya berdoa agar yang memfitnah saya mendapat ganjaran setimpal,” tukas suami Darwati A Gani ini.
Ia sempat menyalami salah seorang jaksa KPK dan menyatakan, “Pak JPU, hukum di dunia saya sudah dijatuhkan. Hukum di akhirat Allah yang tentukan. Pak JPU ikhlas ya, amal salehnya untuk saya kalau dakwaannya asumsi,” kata Irwandi.
Darwati A Gani yang menyaksikan jalannya persidangan menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang ditimpakan kepada suaminya itu.
“Mari sama-sama kita lawan ketidakadilan ini,” tukas Darwati A Gani.
Pasutri itu kemudian melakukan foto bersama di depan ruang sidang dengan gaya salam komando.
Belum final
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Hendri Yizal dan Teuku Saiful Bahri menyatakan putusan majelis hakim tersebut belum final.
“Kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding. Ini belum final. Jangan sampai Pengadilan Tipikor menjadi momok. Kami akan lawan putusan ini!” tegas Santrawan T Paparang, kuasa hukum Irwandi dan Hendri Yuzal.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Teuku Saiful Bahri, Solehuddin MH.
“Putusan ini belum menggambarkan nilai keadilan dari perasaan Irwandi Yusuf,” tegas Santrawan.
Ajukan banding
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak menyelesaikan hukuman kurungan.
Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti SH MH di Jakarta, Sabtu (13/4/2019) menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta melalui pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
“Kami mengajukan banding, karena kami menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor telah salah dalam memutuskan perkara Irwandi Yusuf dan mengabaikan seluruh fakta persidangan baik dari keterangan para saksi di persidangan maupun bukti-bukti lain yang diajukan di persidangan,” ujar Sayuti.
Menurut Sayuti, berdasarkan fakta-fakta persidangan, seluruh dakwaan terhadap Irwandi Yusuf tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf.
“Kita mengharapkan Pengadilan Tinggi Jakarta bisa memutus perkara itu secara lebih adil,” tukas Sayuti.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara.
Pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 5 tahun.
Putusan banding dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DIKA) 2018 itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).
Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara.
Juga pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, serta denda 300 juta. [] SERAMBI