Lentera 24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menter...
Lentera24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Artinya, Ulum bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Untuk berkas Miftahul Ulum sudah dilimpahkan atau masuk tahap II," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul Ulum. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Ulum diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya bersama Imam Nahrawi.
Diduga, Miftahul Ulum diduga menjadi perantara pemberian suap dan gratifikasi kepada Imam Nahrawi. Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. [] REPUBLIKA
Foto : Republika |
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul Ulum. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Ulum diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya bersama Imam Nahrawi.
Diduga, Miftahul Ulum diduga menjadi perantara pemberian suap dan gratifikasi kepada Imam Nahrawi. Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. [] REPUBLIKA