Lentera 24.com | ACEH BARAT -- Direktur PT Tuah Akfi Utama, Akrim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap ...
Lentera24.com | ACEH BARAT -- Direktur PT Tuah Akfi Utama, Akrim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap wartawan Tabloid Modus Aceh, Aidil Firmansyah, tidak dilakukan penahanan, tapi hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu karena tersangka dianggap kooperatif dan ancaman hukumannya juga rendah lantaran dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Selain itu, tersangka juga sudah mendapat jaminan dari pihak keluarga.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Wakapolres Kompol Zainuddin, didamping Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irsal kepada Serambi, Kamis (9/1/2020), mengatakan, bahwa proses hukum terhadap tersangka pengancam wartawan tersebut akan terus berlanjut. Namun begitu, ujarnya, Akrim tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman kurungan penjaranya di bawah 4 tahun. “Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka Akrim diamankan ke Mapolres Aceh Barat pada Minggu (5/1/2020) lalu, satu jam setelah korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres setempat. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka, pada Kamis (9/1/2020) kemarin, Akrim telah diperbolehkan pulang mesti tetap dalam pengawasan pihak kepolisian. “Tersangka wajib lapor seminggu 3 kali dan saat dibutuhkan Akrim wajib hadir nantinya,” tegas Kompol Zainuddin.
Ia melanjutkan, saat ini tim penyidik sedang melakukan pemberkasan kasus tersebut dan direncanakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada pekan depan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam waktu dekat ini, kita akan limpahkan berkas perkara itu ke pihak kejaksaan,” tukas Wakapolres.
Pada kasus tersebut, beber dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan satu barang bukti berupa pistol korek api gas yang mirip dengan pistol revolver. Diduga korek api itulah sebagai senjata api untuk mengancam wartawan.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam keras tindakan oknum pengusaha yang melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan yang bertugas di Aceh Barat, beberapa hari lalu. Ketua PWI Abdya, Drs H Zainun Yusuf mengatakan, peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, wartawan Tabloid Modus Aceh oleh oknum pengusaha di Aceh Barat itu merupakan tindakan yang melawan hukum. Bahkan, tukasnya, perbuatan tidak terpuji itu dinilai telah melecehkan tugas dan profesi wartawan.
Menurut Zainun, dalam menjalankan profesinya wartawan atau jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lex specialis atau berlaku khusus. "Dalam UU Pers, mengancam bunuh wartawan itu adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat 1," ungkap Zainun didampingi Sekretaris PWI Abdya, Safrizal ZA SH, dan sejumlah wartawan lain.
Karena pengancaman ini dipicu berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan Undang-undang Pers yang berlaku khusus dengan di-jounctokan dengan KUHPidana. “Karena undang-undang khusus (UU Pers) dapat mengenyampingkan undang-undang umum (KUHP), maka penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus), bukan pidana umum (pidum),” ulasnya. "Kami meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan bijaksana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas wartawan Harian Serambi Indonesia tersebut. [] SERAMBI
Foto : Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama (Serambi) |
Sebelumnya, tersangka Akrim diamankan ke Mapolres Aceh Barat pada Minggu (5/1/2020) lalu, satu jam setelah korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres setempat. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka, pada Kamis (9/1/2020) kemarin, Akrim telah diperbolehkan pulang mesti tetap dalam pengawasan pihak kepolisian. “Tersangka wajib lapor seminggu 3 kali dan saat dibutuhkan Akrim wajib hadir nantinya,” tegas Kompol Zainuddin.
Ia melanjutkan, saat ini tim penyidik sedang melakukan pemberkasan kasus tersebut dan direncanakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada pekan depan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam waktu dekat ini, kita akan limpahkan berkas perkara itu ke pihak kejaksaan,” tukas Wakapolres.
Pada kasus tersebut, beber dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan satu barang bukti berupa pistol korek api gas yang mirip dengan pistol revolver. Diduga korek api itulah sebagai senjata api untuk mengancam wartawan.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam keras tindakan oknum pengusaha yang melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan yang bertugas di Aceh Barat, beberapa hari lalu. Ketua PWI Abdya, Drs H Zainun Yusuf mengatakan, peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, wartawan Tabloid Modus Aceh oleh oknum pengusaha di Aceh Barat itu merupakan tindakan yang melawan hukum. Bahkan, tukasnya, perbuatan tidak terpuji itu dinilai telah melecehkan tugas dan profesi wartawan.
Menurut Zainun, dalam menjalankan profesinya wartawan atau jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lex specialis atau berlaku khusus. "Dalam UU Pers, mengancam bunuh wartawan itu adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat 1," ungkap Zainun didampingi Sekretaris PWI Abdya, Safrizal ZA SH, dan sejumlah wartawan lain.
Karena pengancaman ini dipicu berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan Undang-undang Pers yang berlaku khusus dengan di-jounctokan dengan KUHPidana. “Karena undang-undang khusus (UU Pers) dapat mengenyampingkan undang-undang umum (KUHP), maka penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus), bukan pidana umum (pidum),” ulasnya. "Kami meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan bijaksana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas wartawan Harian Serambi Indonesia tersebut. [] SERAMBI