HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Usmari: Sudah dua tahun di PHK, Penzaliman PT BETAMI Terus Berlanjut.

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Hingga hari ini, Managemen PT Benih Tamiang (BETAMI) masih tetap pada pendiriannya untuk melawan hukum k...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --
Hingga hari ini, Managemen PT Benih Tamiang (BETAMI) masih tetap pada pendiriannya untuk melawan hukum karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung.


Selain melakukan dugaan melawan hukum, PT BETAMI juga disinyalir melakukan dugaan kejahatan ketenagakerjaan karena membayar upah karyawan dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019.

"Sebenarnya tidak ada alasan
bagi pihak perusahaan PT BETAMI yang ada di Medan untuk tidak hadir memenuhi undangan kami," sebut Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto, Senin (9/12) dikantornya.

Disnakertrans telah mengundang pihak PT BETAMI dan pihak karyawan, namun pihak perusahaan hanya dihadiri Kepala Tata Usaha (KTU) -nya berserta staf.

Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 350 K/Pdt. Sus-PHI/2019 pada Kamis, 23 Mei 2019 bahwa PT BETAMI selaku tergugat harus membayar pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak dan tanpa upah proses kepada para penggugat (6 orang-red).

Nominal angka yang harus dibayarkan perusahaan yang berkantor managemen di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau ini kepada Usmari cs seluruhnya berjumlah Rp 189.750.000 yang masing-masing orang senilai Rp 31.625.000.


"Dengan tidak hadirnya Manajemen yang berada di Medan, maka sangat mengecewakan kami," ujar Supriyanto.

Selain itu, PT BETAMI juga dianggap sangat merugikan pihak karyawan karena diberi upah murah dan merugikan pihak korban PHK yang hak-haknya belum diberikan.

Disisi lain, Usmari berserta 5 teman senasibnya merasa dibola-bola dan bahkan dikibuli oleh PT BETAMI.

"Sudah dua tahun di PHK, penzaliman PT BETAMI kepada kami masih saja berlanjut terus.
Sebagai bukti, perusahaan tidak punya i'tikad baik untuk membayar hak-hak kami," ungkap Usmari kepada Lentera24.

Sementara itu, Tedi Irawan, SH selaku kuasa hukum Usmari Cs merasakan jenuh terhadap sikap PT Betami yang secara sengaja telah mempermainkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

"Saya tidak mau tau, selaku kuasa hukum dari pihak karyawan yang di PHK. Secara tegas saya sampaikan bahwa putusan Kasasi harus segera dibayar dalam waktu beberapa hari ini," tegas Tedi.

Tedi Irawan mengemukakan kalau pihak perusahaan telah berbuat nyeleneh karena didasari oleh kekalahannya dipersidangan, sehingga menimbulkan rasa kekesalan ditubuh managemen.

"Padahal yang salah perusahaan, terus ngamuk sendiri, marah sendiri, sehingga nabrak-nabrak gak menentu. Mau marah Serikat pekerja ya, silahkan saja, biar saya ungkit sekalian semua masalah yang ada," jelas Tedi kesal.

Diinformasikan pula kalau ada satu pimpinan diperusahaan itu yang diduga marah dan menyuruh-nyuruh karyawan didivisi II untuk menandatangani lembaran kertas yang seolah tidak berpihak kepada serikat pekerja.

"Masalah ini juga akan saya ungkap. Dan saya sudah memanggil sejumlah karyawan dan mereka mengaku tidak memahami tentang maksud tandatangan itu," imbuh Tedi.

"Masalah upah itu masalah kejahatan ketenagakerjaan.  Dan masalah ini jelas bisa dipidanakan. Dan masalah tidak patuh terhadap Putusan MA juga masalah melawan hukum, jadi lengkap sudah," pungkas Tedi. [] L24-002