HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tidak Penuhi Kewajiban Kontrak, PTPN I Blacklist CV Tsangsuema

Foto :  79.980  batang pohon jabon di Areal HGU Kebun Tualang Sawit, Kecamatan Birem Bayen Kabupaten Aceh Timur milik PTPN 1 Aceh yang ...

Foto : 79.980  batang pohon jabon di Areal HGU Kebun Tualang Sawit, Kecamatan Birem Bayen Kabupaten Aceh Timur milik PTPN 1 Aceh yang di Lelang| Dok-Razzaq

Lentera24.com| LANGSA -- PTPN 1 Aceh, memutus kontrak kerjasama dengan CV Tsangsuema terkait penjualan 79.980 batang pohon Jabon, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.210.276.000 milyar, di Areal HGU Kebun Tualang Sawit, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler PTPN 1 Aceh, Syaifullah SE kepada Wartawan, Kamis (26/12), di Langsa. 

Menurut Syaifullah, tindakan tegas ini dilakukan pihaknya setelah CV Tsangsuema selaku pemenang lelang  tidak memenuhi kewajiban yang tertuang didalam Pasal 4 ayat 2, tentang tata cara pembayaran pada kontrak kerjasama dengan Nomor: 01.6.1/X/SJAN//88/2019.

Pada pasal tersebut, kata Syaifullah, Pihak kedua dalam hal ini CV Tsangsuema berkewajiban membayar 25% dari nilai kontrak sebesar Rp.552.569.050 juta selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah Pengumuman Pemenang kepada Pihak Pertama (PTPN) I Aceh.

"Hingga tanggal yang telah ditentukan, pihak kedua baru menyelesaikan kewajibannya senilai Rp.100 juta dari 500 juta lebih kewajibannya, sehingga kami memberikan surat peringatan pertama dan kedua," sebut Syaifullah.

Namun, sambung Syaifullah, surat peringatan itu tidak diindahkan oleh pihak kedua, maka pihaknya mengangangap Direkrur CV Tsangsuema telah menciderai janji atau wanprestasiyang telah ditandatangani bersama.

"Oleh karena itu, kami  nyatakan diputus (diakhiri) dan kami berhak mencairkan dan memiliki jaminan pelaksanaan sebagaimana perjanjian dan harus memasukkan perusahaan CV Tsangsuema dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa di PTPN 1 Aceh," tegas Syaifullah.

Syaifullah menegaskan, berdasarkan surat perjanjian kerjasama, maka setoran pihak kedua sebesar Rp.100 juta tersebut tetap akan dihitung dengan jumlah pohon jabon yang telah diangkut oleh pihak kedua sampai dengan 2 Desember 2019.

"Jika hasil realisasi perhitungan pohon jabon yang telah diangkut melebihi setoran, maka Direktur CV Tsangsuema berkewajiban membayar kelebihan dimaksud. Namun sebaliknya jika hasil realisasi pohon jabon yang diangkut kurang dari setoran maka PTPN I akan mengembalikan kelebihan setoranya," ungkap Syaifullah.

Untuk mensingkronkan perhitungan realisasi pohon jabon yang telah diangkut, Syaifullah telah meminta Direktur CV Tsangsuema untuk membawa bukti surat pengantar hasil (SPH) yang diterbitkan oleh kebun Tualang Sawit. 

"Agar singkron, maka kita minta Direktur CV Tsangsuema membawa bukti SPH nya," tandas Syaifullah.

Terpisah, Direkrur CV Tsangsuema Wahyu Firmanda SH.i yang diwakili Syukri Cut Ali kepada Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak menerima dan menolak surat no. 01.6.1/X/SJAN//88/2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait hal pengurusan surat perjanjian sebelum ada musyawarah dan keputusan panitera Pengadilan Negeri Langsa.

"Sesuai dengan surat perjanjian pihak PTPN I dengan dengan CV Tsangsuema nomor 01.6.1/X/SJAN/88/2019 bahwa yang menjadi objek perjanjian jual beli adalah jenis barang Jabon diameter di bawah 8 inci sebanyak 290.49 pohon, diameter 8 inci keatas 50.931 jumlah 79.980," sebut Syukri Cut Ali.

Jadi, kata Syukri Cut Ali, setelah piahaknya mengumpulkan informasi yang layak dipercaya dari pihak PTPN I,  maka dirinya akan mengadakan investaris berapa jumlah objek yang tertuang didalam kontrak kerjasama. "Seperti yang berdiameter 8 inci keatas tidak terdapat di areal kebun Tualang sawit," ujarnya.

Karenanya, sambung Syukri Cut Ali, pihaknya telah melayangkan surat terkait ikhwal objek penjualan, berupa permohonan Contract Change Order (CCO) dan Adendum. "Kami juga telah melayangkan surat perihal Memberitahunkan dan Mengingatkan (Somasi), terkait objek penjualan tersebut, namun PTPN 1 Aceh tidak merespon dan memutus kontrak kerjasama," ungkapnya.

Oleh sebab itu, untuk menghormati kontrak perjanjian kerjasama yang telah disepakati sesuai pasal 12 tentang perihal penyelesaian, maka kami berharap agar perselisihan ini diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. 

"Apabila hal ini juga tidak terlaksana, maka penyelsaian persoalan ini akan diselesaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Langsa," tandasnya. [] L24-004 (Razzaq)