Lentera24.com | ABDYA -- Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), drh Nasruddin membantah bahwa pihaknya sengaja...
Lentera24.com | ABDYA -- Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), drh Nasruddin membantah bahwa pihaknya sengaja mengendapkan alat semprot pertanian berdaya listrik (hand sprayer electric) bantuan dari Provinsi.
"Bukan kita endapkan, tidak benar itu. Ini hanya masalah waktu dan aturan main saja yang perlu diperhatikan dengan hati-hati," tegas Kadistanpan Abdya drh Nasruddin.
Karena, kata Nasruddin, dikhawatirkan jika bantuan itu dibagikan tanpa sesuai aturan, dan mekanisme yang ada, maka yang bermasalah dengan hukum pihaknya.
"Atas dasar itu. Kita tidak mau, orang makan nangka, saya kenak getahnya. Kita ingin, bantuan ini penerima dan pemberi tidak bermasalah dengan hukum, itu saja tidak lebih," ungkapnya.
Menurutnya, bantuan itu diterima pihaknya dari pihak Provinsi pada Maret 2019 lalu.
Akan tetapi, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) disebutkan, barang-barang itu diserahkan kepada Distanpan Abdya.
"Artinya, barang bantuan tersebut sudah menjadi aset Pemkab Abdya. BAST yang kita terima adalah BAST aset, dari aset Provinsi menjadi aset Pemkab Abdya. Bukan BAST untuk penyaluran langsung kepada titik-titik poktan, jadi jangan tuduh kami endapkan," tegasnya.
Setelah beralih menjadi aset Pemkab Abdya, katanya, dalam penyalurannya harus ada Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Abdya.
"Jadi ini. Kalau tidak ada SK Bupati, kita tidak bisa salurkan. Karena itu menyalahi aturan main, yang bermuara pada masalah hukum nantinya," katanya.
Terlambatnya proses penyaluran lanjut Nasrudin, bukanlah disengaja.
Akan tetapi, ada beberapa mekanisme agar dalam penyaluran bantuan itu, tidak menimbulkan masalah hukum.
Selain itu, SK penyaluran dari Bupati, juga baru diterima dari Bagian Hukum Setdakab Abdya sekitar beberapa hari yang lalu.
Setelah SK diterima, ia langsung menyerahkan bantuan tersebut kepada penerima pada Sabtu sore (21/12) lalu.
"Terkait sisanya yang mencapai 282 unit, akan kita bagikan kepada kelompok tani padi yang lain, yang tersebar di seluruh Kecamatan di Abdya. Kalau tidak salah, ada 56 kelompok tani, akan kita bagikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga mengendapkan ratusan unit alat semprot pertanian menggunakan daya listrik (hand sprayer electric).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com bantuan yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRA tahun anggaran 2019 itu, sudah diterima dinas itu sejak 9 bulan lalu, tepatnya pada Maret 2019.
Namun, pihak dinas tidak segera menyalurkan, bahkan hingga Pileg 2019 lalu berakhir, alat semprot sebanyak 907 unit itu, masih tersimpan rapi di gudang dinas.
Mantan anggota DPRA periode 2014-2019, Tgk Khalidi kepada sejumlah wartawan mengatakan, Distanpan Abdya sengaja mengendapkan bantuan hand sprayer electric yang berasal dari dana aspirasinya tersebut.
"Saya menilai dinas terkait sengaja mengendapkan, karena rentan waktunya sangat lama, hampir 9 bulan, bantuan itu tak kunjung dibagikan," sebutnya
Menurutnya, bantuan yang berasal dari dana pokok pikiran (pokir) dirinya tersebut, dianggarkan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, tahun anggaran 2019.
Setelah pengadaan, bantuan itu langsung diserahkan pada Distanpan Abdya, untuk disalurkan langsung kepada Calon Petani Caalon Lahan (CPCL), yang tersebar di sembilan wilayah Kecamatan di Abdya, pada Maret 2019.
Akan tetapi, katanya, Distanpan Abdya terkesan mempersulit penyaluran bantuan alat semprot pestisida tersebut.
Bahkan, kelompok tani (poktan), yang sudah diajukan pihaknya CPCL penerima bantuan, dievaluasi kembali dan dicoret oleh dinas.
"Bantuan yang saya salurkan itu dana aspirasi saya program tahun 2019. Anggaran yang saya plotkan sebelum pajak mencapai Rp 1 miliar," terang politisi Partai Aceh itu.
Dia tambahkan, karena tak kunjung disalurkan oleh Distanpan Abdya, para poktan juga sudah menanyakan berulang kali ke pihaknya.
Bahkan, Tgk Khalidi mengaku langsung mendatangi Kadistanpan dan menanyakan apa masalahnya, sehingga bantuan yang berasal dari aspirasinya itu, tidak disalurkan.
"Setelah bersitegang, alhamdulillah bantuan itu, sudah kita salurkan hari Sabtu lalu," ungkapnya.
Meski sudah disalurkan, terangnya, dari total 907 unit alat semprot electric yang diadakan, hanya 625 unit yang bisa disalurkan.
Sedangkan sisanya atau sebanyak 282 unit, masih berada di gudang Distanpan Abdya.
Dari 625 unit alat semprot yang diterima pihaknya, selanjutnya akan disalurkan kepada 23 poktan yang terdaftar di Distanpan Abdya, tersebar dalam sembilan Kecamatan di Abdya.
"Artinya, penerima bantuan ini tidak ilegal. CPCL memang Distanpan Abdya yang menyerahkan pada kami," jelas Tgk Khalidi.
Tgk Khalidi merasa sangat kecewa dengan tindakan Distan Abdya yang sengaja mengendapkan bantuan alat semprot itu.
Seharusnya, bantuan itu sudah disalurkan pada April 2019 lalu. Mengingat, saat itu petani memasuki musim turun ke sawah.
Keberadaan alat semprot pasti sangat dibutuhkan meringankan pekerjaan petani.
"Saya sangat kecewa sekali. Apalagi Ini sudah memasuki masa panen, harusnya dulu kita salurkan," demikian Tgk Khalidi. [] SERAMBI
Foto : Serambi |
Karena, kata Nasruddin, dikhawatirkan jika bantuan itu dibagikan tanpa sesuai aturan, dan mekanisme yang ada, maka yang bermasalah dengan hukum pihaknya.
"Atas dasar itu. Kita tidak mau, orang makan nangka, saya kenak getahnya. Kita ingin, bantuan ini penerima dan pemberi tidak bermasalah dengan hukum, itu saja tidak lebih," ungkapnya.
Menurutnya, bantuan itu diterima pihaknya dari pihak Provinsi pada Maret 2019 lalu.
Akan tetapi, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) disebutkan, barang-barang itu diserahkan kepada Distanpan Abdya.
"Artinya, barang bantuan tersebut sudah menjadi aset Pemkab Abdya. BAST yang kita terima adalah BAST aset, dari aset Provinsi menjadi aset Pemkab Abdya. Bukan BAST untuk penyaluran langsung kepada titik-titik poktan, jadi jangan tuduh kami endapkan," tegasnya.
Setelah beralih menjadi aset Pemkab Abdya, katanya, dalam penyalurannya harus ada Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Abdya.
"Jadi ini. Kalau tidak ada SK Bupati, kita tidak bisa salurkan. Karena itu menyalahi aturan main, yang bermuara pada masalah hukum nantinya," katanya.
Terlambatnya proses penyaluran lanjut Nasrudin, bukanlah disengaja.
Akan tetapi, ada beberapa mekanisme agar dalam penyaluran bantuan itu, tidak menimbulkan masalah hukum.
Selain itu, SK penyaluran dari Bupati, juga baru diterima dari Bagian Hukum Setdakab Abdya sekitar beberapa hari yang lalu.
Setelah SK diterima, ia langsung menyerahkan bantuan tersebut kepada penerima pada Sabtu sore (21/12) lalu.
"Terkait sisanya yang mencapai 282 unit, akan kita bagikan kepada kelompok tani padi yang lain, yang tersebar di seluruh Kecamatan di Abdya. Kalau tidak salah, ada 56 kelompok tani, akan kita bagikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga mengendapkan ratusan unit alat semprot pertanian menggunakan daya listrik (hand sprayer electric).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com bantuan yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRA tahun anggaran 2019 itu, sudah diterima dinas itu sejak 9 bulan lalu, tepatnya pada Maret 2019.
Namun, pihak dinas tidak segera menyalurkan, bahkan hingga Pileg 2019 lalu berakhir, alat semprot sebanyak 907 unit itu, masih tersimpan rapi di gudang dinas.
Mantan anggota DPRA periode 2014-2019, Tgk Khalidi kepada sejumlah wartawan mengatakan, Distanpan Abdya sengaja mengendapkan bantuan hand sprayer electric yang berasal dari dana aspirasinya tersebut.
"Saya menilai dinas terkait sengaja mengendapkan, karena rentan waktunya sangat lama, hampir 9 bulan, bantuan itu tak kunjung dibagikan," sebutnya
Menurutnya, bantuan yang berasal dari dana pokok pikiran (pokir) dirinya tersebut, dianggarkan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, tahun anggaran 2019.
Setelah pengadaan, bantuan itu langsung diserahkan pada Distanpan Abdya, untuk disalurkan langsung kepada Calon Petani Caalon Lahan (CPCL), yang tersebar di sembilan wilayah Kecamatan di Abdya, pada Maret 2019.
Akan tetapi, katanya, Distanpan Abdya terkesan mempersulit penyaluran bantuan alat semprot pestisida tersebut.
Bahkan, kelompok tani (poktan), yang sudah diajukan pihaknya CPCL penerima bantuan, dievaluasi kembali dan dicoret oleh dinas.
"Bantuan yang saya salurkan itu dana aspirasi saya program tahun 2019. Anggaran yang saya plotkan sebelum pajak mencapai Rp 1 miliar," terang politisi Partai Aceh itu.
Dia tambahkan, karena tak kunjung disalurkan oleh Distanpan Abdya, para poktan juga sudah menanyakan berulang kali ke pihaknya.
Bahkan, Tgk Khalidi mengaku langsung mendatangi Kadistanpan dan menanyakan apa masalahnya, sehingga bantuan yang berasal dari aspirasinya itu, tidak disalurkan.
"Setelah bersitegang, alhamdulillah bantuan itu, sudah kita salurkan hari Sabtu lalu," ungkapnya.
Meski sudah disalurkan, terangnya, dari total 907 unit alat semprot electric yang diadakan, hanya 625 unit yang bisa disalurkan.
Sedangkan sisanya atau sebanyak 282 unit, masih berada di gudang Distanpan Abdya.
Dari 625 unit alat semprot yang diterima pihaknya, selanjutnya akan disalurkan kepada 23 poktan yang terdaftar di Distanpan Abdya, tersebar dalam sembilan Kecamatan di Abdya.
"Artinya, penerima bantuan ini tidak ilegal. CPCL memang Distanpan Abdya yang menyerahkan pada kami," jelas Tgk Khalidi.
Tgk Khalidi merasa sangat kecewa dengan tindakan Distan Abdya yang sengaja mengendapkan bantuan alat semprot itu.
Seharusnya, bantuan itu sudah disalurkan pada April 2019 lalu. Mengingat, saat itu petani memasuki musim turun ke sawah.
Keberadaan alat semprot pasti sangat dibutuhkan meringankan pekerjaan petani.
"Saya sangat kecewa sekali. Apalagi Ini sudah memasuki masa panen, harusnya dulu kita salurkan," demikian Tgk Khalidi. [] SERAMBI