Lentera 24 . com | ACEH TAMIANG - Tindakan pengusaha PT Benih Tamiang (BETAMI) yang diduga membayar gaji karyawan dibawah standar Upah Mi...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Tindakan pengusaha PT Benih Tamiang (BETAMI) yang diduga membayar gaji karyawan dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019, ternyata telah memenuhi unsur dugaan kesewenang-wenangan dan layak mendapatkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan sumber resmi di Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, bahwa sepanjang 11 bulan dalam tahun 2019, dalam membayar upah karyawannya, PT BETAMI masih mempedomani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 67 tahun 2017 tentang UMP Aceh tahun 2018 senilai Rp.2.700.000.
Berarti penjelasan Kepala Tata Usaha (KTU) PT BETAMI, Agusnawati pada Sabtu (30/11) diruang kerjanya telah menunjukkan dugaan sikap tidak jujur saat dikonfirmasi lentera24 tentang upah tahun 2019 bagi karyawan diperusahaan itu.
Seperti yang dilansir lentera24 pada Minggu (1/12) kemarin, Agusnawati enggan menyebutkan nilai upah karyawan PT BETAMI, KTU yang diduga memiliki rangkap jabatan sebagai manager itu dengan percaya diri menyebutkan kalau karyawan PT BETAMI dibayar upah sesuai UMP Aceh. Setelah menjawab dengan singkat, Agusnawati bergegas beranjak keluar kantor dengan alasan hendak membuang hajat dan tidak kembali lagi kekantor managemen untuk melanjutkan konfirmasi.
Pada Pergub Aceh Nomor 98 tahun 2018 pasal 2 diterangkan bahwa, UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.2.916.810.
Sedangkan amanat Pergub Aceh tentang UMP Aceh tahun 2019 saja tidak mau merealisasikannya, konon apalagi dituntut untuk memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh Tamiang tahun 2019 yang sebesar Rp.2.950.000.
Ketua PC. FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH dikonfirmasi, Senin (2/12) malam menyatakan, pada Pergub Aceh tahun 2019 pada pasal 2 UMP Aceh Nomor 98 tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp.2.916.810 tersebut merupakan upah terendah dengan waktu kerja 7 jam perhari atau 40 jam per Minggu.
"Upah tersebut dipergunakan bagi pekerja lajang dengan masa kerja satu tahun," terang Tedi.
Kemudian berdasarkan pasal 7 pada Pergub Aceh tersebut juga dijelaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
"Dalam pasal 9 juga termaktub, bahwa bagi pengusaha yang melanggar ketentuan UMP Aceh tahun 2019 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai perundang-undangan berlaku," jelas Tedi.
Sementara itu imbuh Tedi, pada pasal 13 dinyatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur Aceh terkait UMP ini dilakukan oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan.
Dengan adanya pembayaran upah karyawan dibawah standar UMP Aceh selama 11 bulan yang dilakukan pihak managemen PT BETAMI ini, sudah dapat dipastikan adanya dugaan pembiaran oleh Dinas terkait. Sehingga terjadinya pelanggaran Pergub yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 25 Oktober 2018 dan diundangkan pada 26 Oktober 2018 oleh Sekdaprov Aceh, Dermawan.
"Pergub Aceh Nomor 98 tahun 2018 tentang UMP Aceh tahun 2019 itu telah undangkan serta dimasukkan dalam berita daerah Aceh tahun 2018 nomor 98 dan diberlakukan sejak 1 JanuarI 2019," kata Tedi. [] L24-002