HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran 65,37 Gram Shabu

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Satuan Resnarkoba Polres Aceh   Tamiang berhasil menangkap RI warga Kampung Kota Lintang Keccamatan Kual...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Satuan Resnarkoba Polres Aceh  Tamiang berhasil menangkap RI warga Kampung Kota Lintang Keccamatan Kuala simpang berikut barang bukti n@rkoba jenis shabu dengan berat total 65,37 gram pada penangkapan yang berlangsung, Selasa, 03/12/19, di pinggir jalan simpang tiga SD 2 Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya, yang dihubungi, Lentera24.com, Rabu (04/12), menagatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di simpang tiga SD 2 Kampung Landuh Kecamatan Rantau, akan terjadi transaksi n@rkotika. 

"Mendapati informasi itu, tim opsnal satresnarkoba melakukan patroli, sesat tiba dilokasi tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan  sedang menunggu seseorang, tidak butuh waktu lama lelaki yang mengaku berinisial RI langsung diamankan," kata Ipda Didik Surya.

Dari tangan RI, tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 paket n@rkotika yang di duga jenis shabu seberat 2,51 gram yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam laci sepeda motor miliknya.

"Tidak sampai disitu, setelah dilakukan interogasi, tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan  62,86 gram narkotika jenis shabu-shabu yang di simpang di dalam kotak hitam dengan plastik asoy berwarna merah, yang diletakkan RI di belakang rumahnya di Dusun Al Ikhlas Kampung Kota Lintang," ungkap Ipda Didik Surya.

Hasil interogasi, RI mengaku mendapatkan narkotika yang di duga jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada, Jol, via telpon sebanyak 1 Paket narkotika yang di duga jenis shabu berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening berkelik merah dengan harga Rp.36.000.000.-(tiga puluh enam juta rupiah) di Cunda, Lhoksemawe.

"Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," tandas Ipda Didik Surya. [] L24-004