Lentera 24.com | KALTENG -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng AKBP Pambudi Yahayu mewanti-wanti masyarakat agar keberadaan wa...
Lentera24.com | KALTENG -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng AKBP Pambudi Yahayu mewanti-wanti masyarakat agar keberadaan wartawan yang memiliki logo atribut polri segera melaporkannya ke kepolisian setempat.
"Kami tegaskan Divisi Humas Mabes Polri tidak pernah melakukan MoU kepada media tertentu untuk pencetakan logo atribut Polri. kami akan tertibkan atribut tersebut apabila kedapatan sedang melaksanakan tugasnya sebagai wartawan," kata Pambudi Rahayu.
Dia mengatakan, selama ini pihaknya sudah menemukan adanya wartawan yang dalam pekerjaannya menggunakan atribut Polri. Ketika dikomfirmasi, ternyata tidak ada sama sekali Mou dengan Mabes Polri terkait penggunaan atribut yang mereka gunakan saat melaksanakan tugasnya sebagai wartawan.
"Atribut atau logo itu hanya digunakan oleh anggota kepolisisan saya dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi, bukan digunakan oleh media atau lain sebagainya," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu meminta kepada semua jajaran di wilayah, apabila menemukan oknum wartwan yangmenggunakan logo atau atribut polri, agar segera mengamankan orang tersebut dan menertibkan atribut yang digunakannya.
karena berdasarkan informasi dari masyarakat, logo atribut polri tersebut sering sekali disalahgunakan untuk berbuat tindak kejahatan, baik itu dengan cara menakut-nakuti warga maupun dengan cara pemerasan.
"Saya akan informasikan mengenai hal ini ke tiap-tiap polres dan polsek di wilayah, agar adanya hal tersebut sudah tidak benar. kemudian apabila oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan dengan menggunakan logo atribut polri, maka dia akan dikenakan tinda pidana ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Pambudi.
Sekedar informasi, bahwa pihak Polda Kalteng kini sudah mengamankan tiga atribut polri yang digunakan oknum wartawan saat melakukan peliputan disebuat kegiatan.
Tiga buah atribut menggunakan logo penyidik dan bertuliskan mitra polri tersebut juga sudah disita pihak Polda Kalteng dari tangan orang-orang yang bisa melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang banyak. [] ANTARA
Foto : Antara |
Dia mengatakan, selama ini pihaknya sudah menemukan adanya wartawan yang dalam pekerjaannya menggunakan atribut Polri. Ketika dikomfirmasi, ternyata tidak ada sama sekali Mou dengan Mabes Polri terkait penggunaan atribut yang mereka gunakan saat melaksanakan tugasnya sebagai wartawan.
"Atribut atau logo itu hanya digunakan oleh anggota kepolisisan saya dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi, bukan digunakan oleh media atau lain sebagainya," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu meminta kepada semua jajaran di wilayah, apabila menemukan oknum wartwan yangmenggunakan logo atau atribut polri, agar segera mengamankan orang tersebut dan menertibkan atribut yang digunakannya.
karena berdasarkan informasi dari masyarakat, logo atribut polri tersebut sering sekali disalahgunakan untuk berbuat tindak kejahatan, baik itu dengan cara menakut-nakuti warga maupun dengan cara pemerasan.
"Saya akan informasikan mengenai hal ini ke tiap-tiap polres dan polsek di wilayah, agar adanya hal tersebut sudah tidak benar. kemudian apabila oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan dengan menggunakan logo atribut polri, maka dia akan dikenakan tinda pidana ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Pambudi.
Sekedar informasi, bahwa pihak Polda Kalteng kini sudah mengamankan tiga atribut polri yang digunakan oknum wartawan saat melakukan peliputan disebuat kegiatan.
Tiga buah atribut menggunakan logo penyidik dan bertuliskan mitra polri tersebut juga sudah disita pihak Polda Kalteng dari tangan orang-orang yang bisa melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang banyak. [] ANTARA