HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembangunan Dermaga Bertengger Diatas Kertas Putih

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih berlagak lugu dalam menyikapi sebuah persoalan yang sebenarnya t...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih berlagak lugu dalam menyikapi sebuah persoalan yang sebenarnya tidak terlalu pelik menurut peraturan. Hanya persoalan ciutnya nyali saja yang menjadi penghalang diri untuk menyatakan secara tegas tentang pembangunan dermaga ekpor-impor yang diduga dikerjakan  tanpa memiliki kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan secara resmi.


Kendati Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, MKn mengetahui secara persis kalau pembangunan  dermaga ekspor-impor yang berada di Desa Air Masin, Kecamatan Seruway itu terindikasi tanpa mengantongi perizinan, namun yang diherankan sang Bupati  terkesan memberi peluang lebar hingga proses pembangunan berjalan lancar.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M, SH sangat memprihatinkan atas sikap  Bupati Mursil terhadap persoalan pembangunan dermaga tersebut.

"Kita menilai pemrakarsa pembangunan dermaga ekpor-impor tersebut tujuannya hanya untuk meraih keuntungan pribadi karena tidak memiliki badan hukum samasekali," ungkap Sayed Zainal belum lama ini, di Karang Baru.

Ujar Sayed Zainal, pada September 2019 lalu, Bupati Aceh Tamiang dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Provinsi telah turun langsung kelapangan untuk meninjau pembangunan dermaga ekspor-impor dimaksud.

Saat peninjauan itu, Pemerintah menyatakan mendukung atas pembangunan dermaga ekspor-impor Air Masin, tapi tanpa dibarengi dengan pembuktian pemberian legalitas yang jelas, namun demikian proses pembangunan dermaga berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.

"Sudah jelas ilegal dan tanpa dokumen yang sah,  tapi sampai hari ini, Bupati Aceh Tamiang tidak mau bertindak terhadap pekerjaan dermaga semu dan ilegal itu. Padahal pelaksanaan apembangunan dermaga tersebut harus berdasarkan Peraturan dan Perundang-Undangan," jelas Sayed.

Masih menurut Sayed Zainal, Pembiaran secara sengaja atas proyek ilegal tersebut sangat erat kaitannya dengan kelemahan sistem mental dipemerintahan Aceh Tamiang.

"Dan bahkan, Bupati dan Dinas serta pihak terkait dapat diproses secara hukum karena membiarkan adanya pembangunan dermaga ekspor impor tanpa izin," sebut Sayed.

Seyogianya, Pemerintah wajib menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan yang tanpa dilengkapi perizinan. Bukan malah bersikap pembiaran.

" Kalau tidak mau disebut mendukung kegiatan ilegal, lalu mau disebut apa lagi," paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Abdullah dikonfirmasi lentera24 menyatakan kalau pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail tentang bangunan dermaga tanpa izin itu.

"Besok Sabtu setelah rapat baru ada keputusan dan baru bisa memberikan keterangan," ujar Abdullah.  [] L24-002