HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Melalui Rapat, Pemkab Aceh Tamiang Perlihatkan Sikap Ragu Menindak Bangunan Dermaga Tak Berizin.

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --  Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, MKn ternyata masih memiliki keraguan atau masih pikir-pikir untuk mem...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, MKn ternyata masih memiliki keraguan atau masih pikir-pikir untuk memberikan sanksi atas pelaksanaan pembangunan dermaga ekspor-import di Desa Air Masin, Kecamatan Seruway.

Foto doc. LembAHtari
Seperti yang diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M, SH kepada lentera24, sejak beberapa bulan lalu pekerjaan dermaga yang diduga ilegal itu berlangsung secara mulus, namun Pemkab Aceh Tamiang belum pernah menghentikan maupun memberikan sanksi tegas. Padahal sudah jelas kalau pihak oknum pengusaha yang memiliki kepentingan terhadap dermaga itu tidak mengantongi izin secara lengkap.

Tak ayal lagi, dibalik krisis ketegasan Pemerintah Aceh Tamiang ini akhirnya dimanfaatkan oknum pengusaha untuk memperlancar proses pembangunan dermaga semunya.

Saat ini, ditengah hiruk pikuknya kebisingan suara mesin yang keluar dari mulut kenalpot alat berat dilokasi proyek pembangunan dermaga tersebut, ada terselip isu kalau Bupati Aceh Tamiang akan menggelar rapat bersama Intansi dijajaran Pemkab terkait proyek dermaga eksport-import dimaksud.

Kabar yang beredar, Bupati Mursil akan menggelar rapat bersama intansi terkait pada Sabtu (14/12) besok. Belum diketahui arah yang akan diambil Pemerintah dalam keputusan rapatnya, bertindak tegas sesuai amanat peraturan atau malah bergabung kedalam sistem dilingkungan pembangunan dermaga.

Tinggal menunggu ketukan hati yang bakal dikrarkan melalui putusan rapat besok.

Semoga langkah putusan yang bakal diambil pemerintah memiliki dampak positif bagi perkembangan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah serta tidak mengabaikan norma-norma aturan yang ada. [] L24-002