Lentera 24.com | JAKARTA -- Kejadian ditabraknya tujuh pesepeda oleh Mobil Avanza di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta oleh oknum Pegawai Neger...
Lentera24.com | JAKARTA -- Kejadian ditabraknya tujuh pesepeda oleh Mobil Avanza di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu (28/12/2019) menuai respons.
Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) menyebut kejadian itu tidak kesalahan mobil semata.
Dilansir Kompas.com, Ketua KoPK Alfred Sitorus menilai pesepeda juga patut disalahkan.
Pasalnya, pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda di Jl Sudirman.
"Harusnya jangan hanya pengendara mobil yang salah, ketika (pesepeda) tidak mampu memfungsikan jalur, kemudian dia tidak salah," ujar Alfred, Senin (30/12/2019).
Terlepas dari positifnya pengendara mobil oleh narkotika, Alfred menilai tujuh pesepeda salah jalur.
"Kalau sudah ada jalurnya (sepeda), pesepeda (menggunakan jalur mobil) juga salah."
"Di luar terindikasi dia (pengendara mobil) mabuk dan lain-lain," jelas dia.
Alfred mengungkapkan seharusnya kepolisian tak takut menyalahkan pesepeda yang melanggar rambu lalu lintas.
Alfred menyampaikan jangan sampai pesepeda dan pejalan kaki berlindung di balik kata-kata 'bebas polisi' dan bisa melanggar rambu lalu lintas seenaknya.
"Jangan karena mereka pesepeda, kita takut menyampaikan bahwa pesepeda juga salah," kata Alfred.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebagian dari tujuh pesepeda yang ditabrak sebuah mobil memang berada di luar jalur sepeda.
"Iya di jalur sepeda, ada juga memang di luar. Ini sudah kami imbau juga. Ini bagaimana kesadaran masing-masing pengguna kan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Penabrak adalah Seorang PNS
Toto Prasetyo merupakan PNS atau ASN di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengungkapkan pihaknya menangani kasus penggunaan narkoba yang menjerat Toto Prasetyo.
Ruang kerja Toto Prasetyo pun telah digeledah penyidik.
"Sudah kita geledah tapi tidak ditemukan barang bukti," kata Bastoni, Senin (30/12/2019).
Mengenai asal narkoba yang dikonsumsi Toto, kepolisian hingga saat ini masih mendalami.
Sementara itu Toto dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes di kepolisian.
Tersangka pun mengakui hal tersebut.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (28/12/2019).
Toto pun ditahan oleh Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," kata dia.
Diketahui, peristiwa tabrakan tersebut berawal ketika mobil Avanza yang dikendarai Toto melaju zig-zag dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di depan gedung Summitmas, ia menabrak tujuh orang pesepeda yang sedang berkendara secara bergerombol.
Yusri mengimbau kepada para pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda saat bersepeda demi keselamatan mereka saat berkendara.
Toto dijerat dengan Pasal 310 dan 314 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Terancam Dipecat
Sementara itu dilansir Kompas.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap Toto.
"Sebagai PNS, yang bersangkutan juga diperiksa oleh Propam Polres Jaksel," ungkap Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin (30/12/2019).
Asep menyebut Toto diduga sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan.
Sehingga, menyebabkan pengendara lain luka berat.
Untuk sementara, Toto dinonaktifkan karena sedang menjalani proses hukum. Jika Toto terbukti bersalah dalam dalam persidangan, Polres akan melakukan pemecatan. [] TRIBUNNEWS
Foto : Tribunnews |
Dilansir Kompas.com, Ketua KoPK Alfred Sitorus menilai pesepeda juga patut disalahkan.
Pasalnya, pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda di Jl Sudirman.
"Harusnya jangan hanya pengendara mobil yang salah, ketika (pesepeda) tidak mampu memfungsikan jalur, kemudian dia tidak salah," ujar Alfred, Senin (30/12/2019).
Terlepas dari positifnya pengendara mobil oleh narkotika, Alfred menilai tujuh pesepeda salah jalur.
"Kalau sudah ada jalurnya (sepeda), pesepeda (menggunakan jalur mobil) juga salah."
"Di luar terindikasi dia (pengendara mobil) mabuk dan lain-lain," jelas dia.
Alfred mengungkapkan seharusnya kepolisian tak takut menyalahkan pesepeda yang melanggar rambu lalu lintas.
Alfred menyampaikan jangan sampai pesepeda dan pejalan kaki berlindung di balik kata-kata 'bebas polisi' dan bisa melanggar rambu lalu lintas seenaknya.
"Jangan karena mereka pesepeda, kita takut menyampaikan bahwa pesepeda juga salah," kata Alfred.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebagian dari tujuh pesepeda yang ditabrak sebuah mobil memang berada di luar jalur sepeda.
"Iya di jalur sepeda, ada juga memang di luar. Ini sudah kami imbau juga. Ini bagaimana kesadaran masing-masing pengguna kan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Penabrak adalah Seorang PNS
Toto Prasetyo merupakan PNS atau ASN di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengungkapkan pihaknya menangani kasus penggunaan narkoba yang menjerat Toto Prasetyo.
Ruang kerja Toto Prasetyo pun telah digeledah penyidik.
"Sudah kita geledah tapi tidak ditemukan barang bukti," kata Bastoni, Senin (30/12/2019).
Mengenai asal narkoba yang dikonsumsi Toto, kepolisian hingga saat ini masih mendalami.
Sementara itu Toto dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes di kepolisian.
Tersangka pun mengakui hal tersebut.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (28/12/2019).
Toto pun ditahan oleh Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," kata dia.
Diketahui, peristiwa tabrakan tersebut berawal ketika mobil Avanza yang dikendarai Toto melaju zig-zag dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di depan gedung Summitmas, ia menabrak tujuh orang pesepeda yang sedang berkendara secara bergerombol.
Yusri mengimbau kepada para pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda saat bersepeda demi keselamatan mereka saat berkendara.
Toto dijerat dengan Pasal 310 dan 314 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Terancam Dipecat
Sementara itu dilansir Kompas.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap Toto.
"Sebagai PNS, yang bersangkutan juga diperiksa oleh Propam Polres Jaksel," ungkap Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin (30/12/2019).
Asep menyebut Toto diduga sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan.
Sehingga, menyebabkan pengendara lain luka berat.
Untuk sementara, Toto dinonaktifkan karena sedang menjalani proses hukum. Jika Toto terbukti bersalah dalam dalam persidangan, Polres akan melakukan pemecatan. [] TRIBUNNEWS