Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Tamiang, Irwinsyah SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidan...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Tamiang, Irwinsyah SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Roby Syahputa SH MH, menyebut ada peningkatan yang signifikan pada pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seorang kakek berinisial R (59), Warga Dusun Tanjung Keramat, Kampung Paya Udang, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali setelah terbukti melanggar Pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat | Dok-Razzaq
"Sepanjang tahun 2019 ini, kami sudah melakukan Uqubat Cambuk sebanyak 4 kali, dengan jumlah terpidanan sebanyak 54 orang," ungkap Roby Syahputa, disela-sela pelaksanaan uqubat cambuk oleh Donas Syariat Islam, Kamis, (05/12) di Halaman Islamic Center, Karang Baru.
Roby merincikan, peningkatan itu terlihat pada data pelanggar qanun jinayat tahun 2019, dimana pada pelaksanaan pertama, di bulan Februari, pihaknya melaksanakan uqubat cambuk terhadap 4 terpidana, pada bulan Maret sebanyak 8 terpidana dan bulan Agustus sebanyak 9 terpidana.
"Sedangkan pada pelaksanaan kali ini, ada 33 terpidana yang menjalani uqubat cambuk, artinya uqubat cambuk didepan umum ini belum bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat," tutur Roby Syahputra.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan angka para pelanggar qanun jinayat di Aceh Tamiang. "kita akan melakukan pembicaraan lebih dalam kepada pihak-pihak terkait, guna mengantisipasi hal tersebut," tandas Roby Syahputra. [] L24-004