Lentera 24.com | SIMEULUE -- Kasat N @ rkoba IPDA J.h.Sialagan bersama KBO N @ rkoba Aiptu Mahyudin Polres Simeulue hadiri pemusnahan rokok...
Lentera24.com | SIMEULUE -- Kasat N@rkoba IPDA J.h.Sialagan bersama KBO N@rkoba Aiptu Mahyudin Polres Simeulue hadiri pemusnahan rokok ilegal, n@rkotika ghanja dan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Simeulue, pada hari Selasa kemaren (3/12/2019) dan disaksikan langsung oleh KASAT dan KBO n@rkoba beserta dari pihak Pengadilan, Kementrian Keuangan/Bea Cukai Aceh Barat, juga dari Dinas Kesehatan Simeulue.
Berikut Barang-barang Bukti yang telah dimusnahkan antara lain :
- N@rkotika jenis shabu sebanyak 1, 17 gram,
- N@rkotika jenis ghanja sebanyak 35, 19 gram.
- Rokok H. Mild sebanyak 3.300 Bungkus.
- Rokok Luffman warna merah sebanyak 10 karton (50) slop.
- Rokok Luffman warna Silver sebanyak 10 Karton (50) slop.
Usai kegiatan pemusnahan tersebut, Kasat N@rkoba IPDA J.h.Sialagan menjelaskan,"
pemusnahan barang bukti n@rkotika dan rokok ilegal tersebut telah mendapat ketetapan keputusan dari pengadilan negeri Simulue.
Begitu juga barang terlarang yang telah dimusnakan itu merupakan kasus yang terjadi di awal tahun 2019.
Iya nya menambahkan, "Dari kasus perdagangan rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebanyak Rp 90.530.000. Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kkjari setempat, ujarnya. [] L24 (Dahman Efendi)
Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Simeulue, pada hari Selasa kemaren (3/12/2019) dan disaksikan langsung oleh KASAT dan KBO n@rkoba beserta dari pihak Pengadilan, Kementrian Keuangan/Bea Cukai Aceh Barat, juga dari Dinas Kesehatan Simeulue.
Berikut Barang-barang Bukti yang telah dimusnahkan antara lain :
- N@rkotika jenis shabu sebanyak 1, 17 gram,
- N@rkotika jenis ghanja sebanyak 35, 19 gram.
- Rokok H. Mild sebanyak 3.300 Bungkus.
- Rokok Luffman warna merah sebanyak 10 karton (50) slop.
- Rokok Luffman warna Silver sebanyak 10 Karton (50) slop.
Usai kegiatan pemusnahan tersebut, Kasat N@rkoba IPDA J.h.Sialagan menjelaskan,"
pemusnahan barang bukti n@rkotika dan rokok ilegal tersebut telah mendapat ketetapan keputusan dari pengadilan negeri Simulue.
Begitu juga barang terlarang yang telah dimusnakan itu merupakan kasus yang terjadi di awal tahun 2019.
Iya nya menambahkan, "Dari kasus perdagangan rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebanyak Rp 90.530.000. Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kkjari setempat, ujarnya. [] L24 (Dahman Efendi)