Foto : Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly saat meninjau lahan Gamping Kapa di Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa | Dok...
Foto : Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly saat meninjau lahan Gamping Kapa di Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa | Dok-Razzaq |
Lentera24.com | LANGSA -- Polemik Dugaan Mark Up pada proses ganti rugi lahan Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, oleh Pemko Langsa di Tahun 2013 semakin terkuak. Pasalnya Direktur LSM Gadjah Putih, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menemukan fakta baru terkait dugaan mark up secara berjamaah itu.
Diawali pada Tahun 2010, Sofyanto membeli tanah seluas 13.6 Hektar dari dua orang warga Gampong Sungai Lueng senilai Rp 69 juta. Pertama seluas 2.6 Hektar dengan harga Rp 20 juta dibeli dari Rusli Muhammad, kedua seluas 3.6 Hektar dengan harga Rp 22 juta dibeli dari H M Yunus Karim, ketiga 3.9 Hektar dengan harga Rp 12 juta 500 dari H M Yunus Karim dan keempat seluas 3.5 Hektar dengan harga Rp 15 juta dari H M Yunus Karim.
Selanjutnya, tahun 2013, Pemko Langsa mambeli tanah itu dengan harga Rp 7 milliar lebih dari Sofyanto, atas Surat Perintah Pembayaran dari Kanwil BPN Aceh, kepada Gubernur Aceh dengan nomor 41/PPT - LGS.I/II.300/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditantangani oleh saudara Mursil, SH.
Sayed menilai, ada unsur kesengajaan dalam penggelembungan harga beli yang dilakukan Kepala Kanwil BPN Aceh dan Pemko Langsa tanpa perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Kita menduga mark up ini dilakukan secara masif dan terstruktur," ungkap Sayed.
Oleh sebab itu, LSM Gadjah Puteh sedang mempersiapkan laporan serta bukti-bukti baru untuk diserahka ke penegak hukum. "Kita sedang persiapkan itu, dalam waktu dekat kita akan segera laporkan," tandas Sayed. [] L24-004