HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Bulan Setelah Terpilih, Geuchik Gampong Grong-grong Tak Kunjung Dilantik

Setelah melalui beberapa tahapan pemillihan Geuchik Gampong Groung-groung Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, resmilah terpilih kandi...

Setelah melalui beberapa tahapan pemillihan Geuchik Gampong Groung-groung Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, resmilah terpilih kandidat yang bernama Muhaddis ST, salah seorang Tokoh Muda gampoung Groung-groung Tgk Mulyadi.


Tgk Mulyadi atau Ssring dipanggil Si Kemeng mengungkapkan, sangat aneh dengan pelantikan geuchik gampoung kami, sudah dua kali jadwal mau dilantik tapi gagal dilaksanakan, SK dikeluarkan pada tanggal 23/8/2019. 


"Awalnya SK pelantikan dijadwalkan pada tanggal 9 Oktober 2019 tapi gagal dilantik, kemudian pada tanggal 28/11/2019 dijadwalkan akan dilantik kembali, itu pun gagal juga, sampai hari ini!" katanya.

Mulyadi alias si kameng menyampaikan kekesalannya dihadapan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Drs M Yasin tentang perihal pembatalan pelantikan geuchik terpilih di ruang kerja Staf Ahli, pada Senin 30 Desember 2019.

"Ada apa sebenarnya ini, Geuchik sudah terpilih empat bulan, gampong kami tidak ada pemimpin yang definitif, hal ini sangat merugikan masyarakat", ucap si kemeng.

M Yasin juga menjelaskan dihadapan beberapan tokoh masyarakat Gampong Grong-grong kecamatan Darul Aman, tehnis pelantikan geuchik sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Pemerintahan di bawah Setdakab Aceh Timur, apabila masih ada kendala tentang pelantikan, mungkin terkendala beberapa regulasi hukum yang masih harus diselesaikan dengan bagian hukum Setdaka.

Disisi lain Kepala Bagian Pemerintahan Drs Faisal mengungkapkan, dalam proses pencalonan keuchik bagi tenaga honorer harus mendapatakan izin bupati. Namun ada salah satu calon keuchik gampoung grong-groung merupakan tenaga honorer dan belum ada izin bupati. 

"Berkaitan calon keuchik terpilih merupakan tenaga honorer dan belum mendapatkan izin bupati, maka diusulkan surat pengunduran diri kepada bupati dan sampai saat ini permohonan pengunduran belum ditanda tangani oleh bupati sehingga belum dapat dilantik karena ada hal adminiatrasi yang harus dilengkapai ucap Faisal. 

Camat Darul Aman Mulyazir S STP ketika ditemui oleh awak media ini menyampaikan, masalah pelantikan geuchik sepenuhnya wewenang Bagian Pemerintahan di Setdakab, namun kami hanya melaksanakan sesuai amanat. 

"Dan tentang proses administrasi dari calon geucik terpilih, hal ini masih dalam penyelesain di Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur", kata Camat. [] L24-012