HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dibui 8 Tahun Penjara, Eks Presdir Dana Pensiun Gugat Pertamina Rp 46 M

Lentera 24.com | JAKARTA -- Mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, dihukum 8 tahun penjara oleh Ma...

Lentera24.com | JAKARTA -- Mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, dihukum 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 46 miliar. Tidak terima, Helmi menggugat Pertamina.

Foto : Detik
Kasus bermula saat Helmi menggocek dana pensiun Pertamina menjadi saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI) yang dimiliki Edward Soeryadjaja pada 2014. Pemindahan uang ini ternyata berbuntut panjang. Helmi dan Edward duduk di kursi pesakitan.

Pada Maret 2019, Helmi dihukum 8 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang Rp 46 miliar. Adapun Edward dihukum 15 tahun penjara pada September 2019.
Baca juga: Jejak Edward: Dulu Berseteru dengan Ahok, Kini Dihukum 15 Tahun Penjara

Nah, tidak terima dengan hukuman itu, Helmi menguggat Dana Pensiun Pertamina (Tergugat I) dan Pertamina (Tergugat II).

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi petitium Helmi sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (3/12/2019).

Helmi meminta PN Jaksel menghukum Dana Pensiun Pertamina membayar kerugian materiil kepada Helmi akibat kelalaian atau kesalahan pada periode 2016 dalam mengelola investasi DP Pertamina dan bukan merupakan kesalahan Helmi yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak tanggal 15 Januari 2016 senilai Rp 46.212.842.853,-

"Menghukum Dana Pensiun Pertamina untuk menyerahkan Saham SUGI sebanyak 1.997.328.440 lembar saham kepada Penggugat," ujar Helmi. Kasus ini masih berlangsung di PN Jaksel. [] DETIK