HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Datok Gelung Diduga Belenggu Tupoksi MDSK

Benarkah Datok Gelung Diduga Kangkangi UU Tentang Desa Dan Qanun Aceh ? Lentera 24. com | ACEH TAMIANG --   Upaya pemandulan terhadap ...

Benarkah Datok Gelung Diduga Kangkangi UU Tentang Desa Dan Qanun Aceh ?

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Upaya pemandulan terhadap seseorang dalam menjalankan  tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diduga dilakukan oknum Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Gelung, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh bukan hanya sekedar ditujukan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Gelung, Siti Rahmani saja.

Gambar diunduh dari internet
Upaya pengkebirian tugas yang dinilai berhasil sukses tersebut juga terjadi di lembaga Pemerintahan Desa Gelung, yakni pada Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) setempat. Dampaknya, MDSK yang berfungsi sebagai lembaga kontrol dan pengawas pemerintah Desa itupun tidak bisa berbuat banyak.

Hal itu dikarenakan oknum Datok Gelung selalu menyepelekan dan bahkan seolah-oleh menganggap keberadaan MDSK di desa itu tidak memiliki peran penting dalam perkembangan jalannya roda pemerintahan desa. MDSK juga harus dilibatkan dalam perencanaan alokasi dana desa (ADD).

Seperti yang telah dituturkan oleh Ketua MDSK Gelung, Irwansyah Nst kepada lentera24.com, Minggu (22/12), di Desa Gelung. Program kegiatan ADD di desa tersebut tidak pernah dirembugkan kepada masyarakat dan MDSK, kecuali kegiatan rehab rumah tahun anggaran 2019. Meskipun hasil rehab rumah tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah diserap.

"Mulai dari perencanaan hingga berlangsungnya kegiatan yang menggunakan dana ADD kami tidak pernah dilibatkan, baik dalam musyawarah sampai pengawasan kerja," terang Irwansyah.

Irwansyah menyatakan, dirinya selaku Ketua MDSK Gelung sering meminta oknum Datok, Muhajir untuk diperlihatkan  RAB kegiatan ADD, tetapi oleh datok tidak diberi dengan dalih RAB kegiatan ADD akan ditunjukkan kepada MDSK pada akhir tahun setelah seluruh kegiatan selesai dikerjakan.

Sejumlah warga disana ada yang menyatakan, dalam pelaksanaan proses kegiatan ADD, datok setempat juga bertindak sebagai kontraktor,  pengawas dan terlibat sebagai pekerja. Disadari atau tidak, hal yang dilakukan datok dimaksud, telah menghancurkan marwahnya sendiri sebagai orang nomor wahid.

Padahal seyogianya, Datok Penghulu dan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) harus saling bersinergi dalam perencanaan dan penggunaan alokasi dana desa (ADD). Sehingga sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan dapat sinkron dan terhindar dari persoalan hukum.

Keberadaan dan peran MDSK juga sangat penting, sehingga lembaga MDSK turut memiliki andil besar dalam penentuan pembangunan di desa tersebut. Diharapkan MDSK mampu memahami perannya dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) sesuai ketentuan Undang-Undang Desa serta peraturan lain.

Warga Gelung yang tak ingin namanya disebut mengungkapkan rasa kecewanya kepada datoknya yang tidak transfaran dalam mengelola anggaran dana desa, dikatakan juga, seharusnya seluruh kegiatan harus dipaparkan secara gamblang melalui media baliho yang dipasang ditempat strategis agar dapat terbaca dan diketahui oleh segenap warga.

Yang sangat disesalkan warga, Datok penghulu kenapa tega membelenggu kebebasan MDSK dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengontrol pemerintah desa. Sehingga menimbulkan kesan ditengah-tengah rakyat sebagai datok yang terindikasi otoriter dan tidak tahu peraturan serta tidak menghargai tugas kelembagaan resmi.

Disisi lain, MDSK  juga memiliki peran dalam membahas dan menyepakati rancangan qanun untuk menjadi qanun desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan kinerja Datok terhadap  pembangunan dikampung.

Hingga berita ini ditayangkan, lentera24.com belum berhasil menemui datok Muhajir, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi kekediamannya sebanyak duakali berturut-turut pada Sabtu (21/12) dan Minggu (22/22).

Jika benar selama proses rapat rancangan program kegiatan ADD tidak melibatkan MDSK hingga pelaksanaan jalannya kegiatan tidak memberikan kesempatan pihak MDSK untuk mengawasi dan mengontrolnya, maka oknum datok dimaksud telah mengangkangi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut atau MDSK.

Hal itu dapat dilihat pada pasal 55 huruf a, b dan c serta pasal 61 huruf a, b dan hurif c. Pasal 62 ayat a, b dan huruf c. Selain itu oknum datok Gelung juga diduga telah melanggar Qanun Aceh terkait aturan tentang tugas pokok dan fungsi Tuha Peut (MDSK). [] L24-002