Foto : Ilustrasi Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Ka sus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakuk...
Foto : Ilustrasi |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan Oknum Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang sedang di Lidik Polres Langsa.
Informasi yang dihimpun Lentera24.com, Selasa, (31/12), berdasarkan data kasus korupsi yang ditangani Polres Langsa tahun 2019, Datok Kampung Bandung Jaya, Kasmin, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari dana APBK dan APBN tahun 2018 senilai Rp.1.880.928.448, yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan LP.A/100/XII/RES.3.3/2019 tanggal 23 Desember 2019, Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.1.113.323.914 (satu milliar seratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Selain Datok Kampung Bandung Jaya Kecamatan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Langsa juga sedang menangani Kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan Mantan Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Nurmiati.
Mantan Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada pembelian tanah sawah seluas 30 Rante/12.000 meter dengan kerugian negara sebesar Rp.395.202.300 (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah), dengan LP.A/99/XII/RES.3.3/2019, tertanggal 18 Desember 2019. [] L24-004