HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait PT Rapala, Mampukah Bupati Aceh Tamiang Berdiri Diatas Kebenaran ??

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang harus berani jujur dan berani mengungkapkan fakta kebenaran demi hukum soal  HGU PT R...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang harus berani jujur dan berani mengungkapkan fakta kebenaran demi hukum soal  HGU PT Rapala.


Bukan hanya itu saja, Bupati Mursil juga diharapkan mampu mengungkapkan serta bernyali menyatakan yang benar terkait 34,9 hektar HGU PT Rapala yang telah di keluarkan berdasarkan hasil pengukuran kadastral.

Sebab, dapat dipastikan, bahwa H. Mursil, SH sangat mengetahui tentang surat balasan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 926/6-11/XII/2014 tertanggal 23 September 2014 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, H.Mursil, SH terkait HGU PT Rapala.

Bahkan Mursil juga mengetahui tentang surat nomor 452/RPL-XII/2014 tanggal 20 Desember 2014 yang diduga dari Direktur PT Rapala yang saat itu ditujukan kepada Kakanwil BPN Aceh.

Ada indikasi dampak dari ketidak tegasan ini telah menyebabkan terjadinya dugaan teror pengusiran warga dari Desa kelahirannya oleh pihak perusahaan PT Raya Padang Langkat (Rapala).


Dan hal dimaksud merupakan momok paling menakutkan bagi segenap warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Momok dugaan teror pengusiran dari perusahaan itu pertamakali dirasakan masyarakat disana pada akhir tahun 2012. Meskipun warga beserta Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) dan segenap perangkat pemerintahan Desa memilih tetap bertahan, namun dengan segala macam cara upaya pengusiran itu selalu saja dirasakan masyarakat.

"Tidak tanggung-tanggung, indikasi  kekejaman yang dilakukan PT Rapala terhadap penduduk Desa Perkebunan Sungai Iyu ini telah menyeret sebanyak 25 orang warga keranah hukum," ujar Datok Penghulu (Kepala Desa) setempat Ramlan kepada Lentera24 pada Kamis, (7/11) di Desa itu.
.

Kepala Desa serta perangkat Desa dan masyarakat, papar Ramlan  dipolisikan oleh PT Rapala, sehingga pihak Kepolisian telah menetapkan 25 orang tersebut sebagai tersangka.

Pengalaman pahit dan menyakitkan itu disebutkan Ramlan karena PT Rapala terus berupaya mengusir segenap warganya dari desa yang secara sah keberadaannya diakui oleh Pemerintah semua tingkatan hingga ketingkat Pemerintah Pusat.

"Keberadaan Desa dan Kepemerintahan desa ini memiliki Registrasi yang tercatat di Pemerintahan Pusat. Ini kan dapat diartikan kalau PT Rapala berniat akan melenyapkan keberadaan dan status satu Pemerintahan desa didalam negara yang merdeka dan berdaulat yang kita cintai ini," ujar Ramlan.

Anehnya, usaha keras pengusiran warga yang dibarengi upaya ngotot dan tanpa mengenal kompromi dari PT Rapala tersebut, hingga saat ini kasusnya belum dapat diselesaikan oleh Pemkab Aceh Tamiang. Bahkan Pemkab Aceh Tamiang terkesan tidak mampu memberikan perlindungan yang hakiki kepada rakyatnya sendiri.

Ada indikasi, kalau PT Rapala pernah menanyakan kejelasan tentang status lahan yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Rapala melalui surat nomor 452/RPL-XII/2014 tanggal 20 Desember 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Aceh.

Sehingga diduga ada dikeluarkan surat balasan dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 926/6-11/XII/2014 tertanggal 23 September 2014 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, H.Mursil, SH untuk PT Rapala perihal Mohon Penjelasan.

Dalam surat surat tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Aceh telah memberikan penjelasan bahwa PT Rapala telah mengeluarkan sebagian HGU-nya seluas 34,9 hektar yang dilepaskan untuk masyarakat.

Disebutkan, pada point 3 dari isi surat balasan BPN Aceh dimaksud tertulis bahwa berdasarkan hasil pengukuran kadastral tersebut, ternyata terdapat sebagian areal yang harus dikeluarkan (dienclave) dari HGU PT Raya Padang Langkat seluas 34,9 hektar, dengan rincian sebagai berikut:

a. Persawahan yang terletak disebelah barat seluas lebih kurang 6 hektar.

b. Sekolah Dasar (SD) Negeri Marlempang seluas 1,1 hektar.

3. Persawahan, areal permukiman, jalan umum dan parit keliling wilayah kampung Teungku Tinggi seluas 27,8 hektar.

Namun anehnya, PT Rapala seakan-akan seperti tidak memiliki masalah apapun terhadap hal yang menyangkut dengan nasib ratusan orang warga desa. Sehingga dengan segala cara pihak perusahaan tersebut masih tetap berupaya melakukan pengusiran terhadap masyarat.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi seluruh warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, berdasarkan surat Kakanwil BPN  Provinsi Aceh Nomor 926/6-11/XII/2014 tertanggal 23 September 2014, seluas 34,9 hektar lahan yang merupakan bagian dari HGU telah dikeluarkan dari HGU PT Rapala.

Diungkapkan Ramlan, apakah Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Bupati H.Mursil ini tidak memiliki keberanian terhadap perusahaan untuk mengungkap kebenaran adanya surat balasan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 926/6-11/XII/2014 tertanggal 23 September 2014 yang ditandatangani Mursil saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Aceh untuk Direktur PT Rapala. 

"Yang anehnya, pelepasan lahan seluas 34,9 hektar itu kenapa tidak pernah diserahkan oleh warga dengan melalui Pemerintah secara transfaransi. Dan Pak Mursil yang dulu sebagai Kakanwil BPN Aceh tapi sekarang sebagai Bupati Aceh Tamiang kenapa malah memilih diam," ujar Ramlan.

Perlu diketahui, Desa Perkebunan Sungai Iyu sudah berdiri sejak tahun 1952. Bahkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 140/911/2013 tentang penetapan nama dan nomor kode wilayah administrasi Pemerintahan Kecamatan, Mukim dan Gampong di Aceh, Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara memiliki nomor Registrasi 11.16.02.04.2013 dengan luas area permukiman 10.07 hektar.

Untuk dapat mengungkapkan kebenaran secara gamblang dan jelas juga secara rinci, pada edisi berikutnya, Redaksi lentera24.com akan memberitakan isi surat Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 926/6-11/XII/2014 tertanggal 23 September 2014.

Lentera24 juga akan menyuguhkan berita kepada publik soal Keputusan Kepala BPN-RI nomor  73/HGU/BPN RI/2014 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Raya Padang Langkat (PT Rapala) atas tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. [] L24-002