HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rahmad Safrial : Aspirasi Kontituen Harus Tertuang Dalam KUA-PPAS

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Tamiang mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya m...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Tamiang mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moraldan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


"Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRK dalam bentuk reses anggota DPRK untuk mengunjungi masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing,"sebut Rahmad Syafrial Anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019 – 2024 dari Partai Bulan Bintang (PBB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I kepada Lentera24.com diKarang Baru, Senin, (04/11).

Menurut Rahmad, kegiatan reses anggota DPRK merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRK. "Ya kita saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menggali aspirasi masyarakat. Anggota DPRK wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Rahmad.

Rahmad Syafrial yang merupakan Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan dalam menggali aspirasi konstituennya selalu menekan bahwa semua yang diusulkan harus tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten AcehTamiang Tahun Anggaran 2020 yang telah disahkan.

"Kita tidak berani menjanjikan bahwa yang disampaikan dalam pertemuan reses tersebut harus tercapai,kita gak berani janji muluk – muluk terhadap apa yang menjadi usulan dalam pertemuan reses. Semua kan ada aturan dan kita masuk setelah KUA-PPAS disahkan, ya minimal kita kan kawal apa yang sudah masukdalam KUA-PPAS," terang Rahmad. [] L24-004