Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Tamiang mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya m...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Tamiang mempunyai beberapa
kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moraldan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.
"Kewajiban tersebut dilaksanakan
oleh anggota DPRK dalam bentuk reses anggota DPRK untuk mengunjungi masyarakat di dapil (daerah pemilihan)
masing-masing,"sebut Rahmad Syafrial Anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019 –
2024 dari Partai Bulan Bintang (PBB) dari
Daerah Pemilihan (Dapil) I kepada Lentera24.com diKarang Baru, Senin, (04/11).
Menurut Rahmad, kegiatan reses
anggota DPRK merupakan sebuah forum pertemuan
di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRK. "Ya kita saling
berinteraksi melalui dialog dalam rangka menggali aspirasi masyarakat. Anggota DPRK wajib menyerap, menampung, dan
menindaklanjuti sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku," sebut
Rahmad.
Rahmad Syafrial yang merupakan
Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan dalam menggali
aspirasi konstituennya selalu menekan bahwa semua yang diusulkan harus tertuang
dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Kabupaten AcehTamiang Tahun Anggaran 2020 yang telah disahkan.
"Kita tidak berani menjanjikan
bahwa yang disampaikan dalam pertemuan reses tersebut harus tercapai,kita gak
berani janji muluk – muluk terhadap apa yang menjadi usulan dalam pertemuan
reses. Semua kan ada aturan dan kita masuk setelah
KUA-PPAS disahkan, ya minimal kita kan kawal apa yang sudah masukdalam
KUA-PPAS," terang Rahmad. [] L24-004