Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Anggota DPRK Aceh Taming, Purwati, melakukan Reses di sejumlah titik pada Daerah Peemilihan (Dapil) 1 sej...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Anggota DPRK Aceh Taming, Purwati, melakukan Reses di sejumlah titik pada Daerah Peemilihan (Dapil) 1 sejak 28 Oktober hingga 4 November 2019. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, menyatakan bahwa reses merupakan wadah untuk menjaring, dan menampung Aspirasi masyarakat.
Foto : Anggota DPRK Aceh Tamiang, Purwati | Dok-Lentera24.com
"Silaturahmi dengan cara berdialaog langsung, inilah tujuan reses, jadi apa yang menjadi keluhan dan kekurangan dimasyarakat, bisa langsung ditampung," ungkap Purwati, Kamis (31/10), di di Alur Selalas Kecamatan Karang Baru.
Dihadapan konstituennya, Purwati, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Dapil I pada umumunya dan khususnya masyarakat Alur Selalas yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019 – 2024.
"Doakan saya agar dapat amanah dalam mengemban kepercayaan yang telah diberikan, Insyaallah kita berada disini untuk kepentingan kita bersama dalam misi kita untuk membangun daerah yang lebih baik," tandas Purwati.
Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Alur Selalas, Erwin Syah menyambut baik kedatangan Anggota DPRK Aceh Tamiang dalam rangka kegiatan reses dikampungnya.
"Kita berharap, apapun yang disampaikan dalam reses ini nantinya, dapat diperjuangkan oleh anggota DPRK sebagai perwakilan masyarakat dari wilayah Dapil I," pinta Datok Alur Selalas.
Dalam reses ini, tambah Datok Alur Selalas, muncul beberapa usulan dari masyarakat Kampung Alur Selalas. Seperti keinginan masyarakat agar dilanjutkan Pembangunan Pengaspalan dari Paya Tampah ke Alur Selalas, kemudian Pembangunan Jalan Lingkungan Alur Selalas.
"Masyarakat juga meminta agar dilakukanPengerasan Jalan dari Dusun Pipa ke Dusun 39, Pembangunan Tempat Wudhu Mushollah Al – Mukmin dan Pembangunan Pagar Mushollah Al – Iklas serta beberapa program kader Posyandu serta pemuda," sebut Datok Alur Selalas. [] L24-004