Lentera 24.com | LANGSA -- Perusahaan Pemenang Lelang Jual Beli 79.980 batang pohon jabon di Areal HGU Kebun Tualang Sawit PTPN 1 Aceh, D...
Lentera24.com | LANGSA -- Perusahaan Pemenang Lelang Jual Beli 79.980 batang pohon jabon di Areal HGU Kebun Tualang Sawit PTPN 1 Aceh, Diduga kangkangi kontrak kerjasama yang telah disepakati kedua belah pihak dengan nilai penjualan 2.009.342.000 miliar rupiah berikut PPN 10 % senilai 200.934.000 juta rupiah dengan total nilai kontrak sebesar 2.210.276.000 miliar rupiah.
Foto : 79.980 batang pohon jabon di Areal HGU Kebun Tualang Sawit PTPN 1 Aceh yang di lelang | Dok-Lentera24.com
Dugaan itu mencuat setelah dikabarkan Perusahaan Pemenang lelang selaku Pihak Kedua belum menyelesaikan pembayaran Tahap Pertama, seperti tertuang di Kontrak Kerjasama pada Pasal 4 Poin 2 Tentang Tata Cara Pembayaran.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa Pihak Kedua, harus membayarkan 25% dari nilai kontrak yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah Pengumuman Pemenang kepada Pihak Pertama dalam hal ini PTPN 1 Aceh.
Dengan jumlah pengambilan pohon jabon sebanyak 20 % atau 15.996 ribu pohon jabon dari jumlah kontrak penebangan berikut ukuran 8 inci ke atas sebanyak 5.810 batang dan ukuran 8 Inci kebawah sebanyak 10.816 batang pohon jabon.
Dalam pasal tersebut juga dijelaslan, Apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka, pembeli (Pihak Kedua) akan dikenakan denda sebesar 0,1% perhari dari sisa kewajiban yang belum diselesaikan dan sebesar-besarnya 5% sejak tanggal berakhir jatuh tempo.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas PTPN 1 Aceh, Dedi Mulyadi, yang ditemui, Lentera24.com, Jumat (22/11), membenarkan bahwa Perusahaan Pemenang lelang belum melunasi pembayaran tahap pertama sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak kerjasama.
"Ya benar, memang belum diselesaikan pembayaran tahap pertama, dan sudah 2 kali kita surati pihak rekanannya, namun belum juga diselesaikan," sebut Dedi.
Oleh sebab itu, Dedi memastikan bahwa PTPN 1 Aceh sudah memberhentikan penebangan pohon jabon yang dikerjakan Perusahaan pemenang lelang. "Karena sudah 2 kali kita surati tidak juga diselesaikan, maka mangemen mengambil sikap untuk memberhentikan pekerjaannya," cetus Dedi.
Bukan hanya diberhentikan, Dedi memastikan jika Perusahaan tersebut tidak menyelesaikan apa yang sudah disepakati, maka sangsi berat akan mereka terima. "Jelas akan kita berikan sanksi berat, Perusahaan tersebut akan kita blacklist selama 2 tahun dan plus harus membayar denda," kata Dedi.
Saat ditanya bagaimana kelanjutan pekerjaan penabangan pohon jabon itu, Dedi memastikan jika Perusahaan pemenang lelang mengundurkan diri maka yang akan melanjutkan pekerjaan tersebut ialah Perusahaan yang berada diurutan kedua pada proses lelang.
"Kemungkinan perusahaan yang nomor dua, jika perusahan tersebut enggan untuk melanjutkan pekerjaan maka akan dilakukan pelelangan ulang," tandas Dedi. [] L24-004