Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Alokasi anggaran Rp 2,8 miliar untuk pengadaan kebutuhan kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ...
Lentera24.com | BANDA ACEH -- Alokasi anggaran Rp 2,8 miliar untuk pengadaan kebutuhan kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh mendapat sorotan dari berbagai pihak. Rencana pinjam pakai barang yang dibeli menggunakan anggaran APBD Aceh kini dibatalkan.
"Plt Gubernur Aceh (Nova Iriansyah) sudah mengarahkan Plt Kadis Perindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) supaya rencana pinjam-pakai barang kepada Kadin dibatalkan," kata juru bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Menurut pria yang akrab disapa SAG ini, setelah pinjam pakai untuk Kadin dibatalkan, Plt Gubernur Aceh mengarahkan supaya barang yang sudah terlanjur diadakan untuk dipakai sepenuhnya bagi kepentingan pelayanan di Disperindag.
Sementara barang yang belum diproses pengadaannya semuanya dibatalkan.
"Keputusan tersebut diambil setelah Pak Plt Gubernur mendapat penjelasan dari Plt Kadis Perindag Aceh, Muslem Yacob," jelas SAG.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang diperoleh detikcom, anggaran mencapai Rp 2,8 miliar ini diperuntukkan untuk pembelian alat tulis kantor, televisi, kendaraan operasional serta kendaraan minibus. Selain itu, juga dipakai untuk pengadaan komputer, laptop hingga CCTV.
Pembelian berbagai jenis barang ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) pada pos belanja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
"Pengalokasian anggaran untuk pengadaan kebutuhan Kadin Aceh dalam APBA-P 2019 mencapai nominal Rp 2,8 miliar dinilai irasional di tengah upaya Pemerintah Aceh mengejar ketertinggalan," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
Sementara itu, juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky, mengatakan, sejumlah barang yang akan diterima Kadin Aceh, pada prinsipnya telah melewati tahapan dan proses penganggaran yang dilakukan pemerintah. Barang yang diberikan kepada Kadin tersebut, jelas Hendro, tetap dihitung sebagai aset Pemprov Aceh.
"Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin," ungkapnya.
Foto : Detik |
Menurut pria yang akrab disapa SAG ini, setelah pinjam pakai untuk Kadin dibatalkan, Plt Gubernur Aceh mengarahkan supaya barang yang sudah terlanjur diadakan untuk dipakai sepenuhnya bagi kepentingan pelayanan di Disperindag.
Sementara barang yang belum diproses pengadaannya semuanya dibatalkan.
"Keputusan tersebut diambil setelah Pak Plt Gubernur mendapat penjelasan dari Plt Kadis Perindag Aceh, Muslem Yacob," jelas SAG.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang diperoleh detikcom, anggaran mencapai Rp 2,8 miliar ini diperuntukkan untuk pembelian alat tulis kantor, televisi, kendaraan operasional serta kendaraan minibus. Selain itu, juga dipakai untuk pengadaan komputer, laptop hingga CCTV.
Pembelian berbagai jenis barang ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) pada pos belanja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
"Pengalokasian anggaran untuk pengadaan kebutuhan Kadin Aceh dalam APBA-P 2019 mencapai nominal Rp 2,8 miliar dinilai irasional di tengah upaya Pemerintah Aceh mengejar ketertinggalan," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
Sementara itu, juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky, mengatakan, sejumlah barang yang akan diterima Kadin Aceh, pada prinsipnya telah melewati tahapan dan proses penganggaran yang dilakukan pemerintah. Barang yang diberikan kepada Kadin tersebut, jelas Hendro, tetap dihitung sebagai aset Pemprov Aceh.
"Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin," ungkapnya.