HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mogok Kerja Puluhan Karyawan PT BSG Berakhir Setelah Diambil Kata Mufakat.

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 56 karyawan PKS PT Bumi Sama Ganda (BSG), Jumat (8/11) menggelar aksi mogok kerja. Aksi tersebut ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Sebanyak 56 karyawan PKS PT Bumi Sama Ganda (BSG), Jumat (8/11) menggelar aksi mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan sebagai wujud rasa keberatannya terhadap tuntutan yang tidak dipenuhi oleh pihak managemen terkait Upah lembur hanya berlangsung hingga tengah hari menjelang waktu Shalat Jumat.


Sebelum mengakhiri aksi mogok kerja, Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto dan Kasi-nya serta Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang memediator dan memfasilitasi agar keduapihak dapat duduk mencari solusi terbaik.

Dalam pertemuan antara karyawan  dengan pihak Managemen PT BSG, Asisten Kepala (Askep) PKS PT BSG, Mahyuddin meminta agar aksi mogok kerja ini tidak berlanjut hingga beberapa hari seperti yang dijadwalkan karyawan melalui PUK SPPP-SPSI perusahaan setempat dalam surat pemberitahuan aksi mogok kerja.

Mahyuddin mengajak semua pihak untuk dapat saling berangkulan dan bergandengan dalam menuju kearah yang lebih baik.


Selain itu, pihak perusahaan juga mengajak para karyawan untuk menempuh jalur musyawarah demi tercapainya kata mufakat yang menguntungkan keduabelah pihak. Sehingga tidak ada pelanggaran apapun bagi pihak pekerja maupun perusahaan selama dalam menjalankan aktifitas dilingkungan perusahaan.

Setelah diambil kesepakatan bersama, pihak managemen PKS PT BSG dan perwakilan karyawan saling bersalaman.


Para pihak yang turut hadir dalam penyelesaian persoalan HI tersebut adalah dari Disnakertrans Aceh Tamiang, PC.FSPPP-SPSI Aceh Tamiang dan pihak Polres Aceh Tamiang serta Polsek Rantau. [] L24-002