HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mahyuddin Dianggap Sebagai Pemimpin Berpotensi di PT BSG

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Asisten Kepala (Askep) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) dinilai  piawai dalam men...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Asisten Kepala (Askep) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) dinilai  piawai dalam menyelesaikan persoalan yang sempat menegang antara karyawan dengan pihak managemen.

Mahyuddin (tengah) dinilai sebagai asset PT BSG yang berpotensi ini terlihat fokus dalam mencermati isi pembicaraan pada sebuah pertemuan ketika karyawan menggelar aksi mogok kerja. (Suparmin-L24).
Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE menyebutkan, suhu perselisihan antara karyawan dengan pihak managemen perusahaan yang berawal dari rasa ketidakpuasan dipihak pekerja itu  terpicu akibat perusahaan tidak memenuhi kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian bersama.

"Dampaknya sempat memanas dan berujung dengan sebuah reaksi yang menggiring 56 karyawan menggelar aksi mogok kerja itu dapat didinginkan oleh Askep, Mahyuddin. Pada waktu itu, kita dari PC SPPP-SPSI datang dan turut serta mencari solusi terbaik agar dalam persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus ada pihak yang merasa dirugikan," terang Adriadi, Senin (11/11/2019) di Karang Baru.

Dijelaskan Adriadi, persis pada tengah hari sebelum memasuki waktu Shalat Jumat (8/11) lalu, para karyawan sudah mengakhiri aksi mogok kerjanya karena Askep perusahaan telah melakukan pertemuan sekaligus mengambil langkah-langkah bijak dalam menyelesaikan urusan dengan karyawan yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian bersama.

Dari amatan lentera24, langkah dan kebijakan yang diambil sang Askep itu dilakukannya karena manager perusahaan, Mukhtar sedang tidak berada ditempat. Hal itu duperkuat adanya informasi yang diterima lentera24 dikantor Managemen PMKS PT BSG di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Walaipun diyakini, kebijakan serta keputusan yang disampaikan Mahyuddin kepada karyawan itu merupakan amanah dan kebijakan dari Pemimpin perusahaan, namun kalimat dan tutur bahasa Mahyuddin diforum disampaikan secara lembut dan penuh penuh keramahan. Dari ucapannya, tidak ada sedikitpun tergambar kata-kata yang menyudutkan karyawan dan bahkan sangat jauh dengan perkataan yang menjurus kearah bahasa intimidasi terhadap karyawan.

Dari pihak pekerja menyebutkan, aksi mogok kerjanya diakhiri karena sudah dilakukan musyawarah bersama dengan hasil yang sangat positif. Musyawarah dimaksud telah melibatkan PC. FSPPP-SPSI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang serta  turut disaksikan pihak Polri, dari Pores Aceh Tamiang dan Polsek Rantau.

"Sementara ini perselisihan antara pekerja dan perusahaan sudah dapat diredam dan diambil sebuah keputusan yang disepakati keduabelah pihak. Sekarang sudah berakhir berkat sikap kedewasaan kepemimpinan pak Askep yang arif dan bijaksana dalam menyelesaikan suatu masalah," ungkap seorang karyawan PMKS PT BSG kepada lentera24.

Pada akhirnya, ujung dari aksi tersebutpun berakhir sehingga serikat pekerja unit kerja diperusahaan setempat menerbitkan surat Nomor 43/PUK/SPPP/SPSI/BSG/XI/19 tanggal 8 November 2019 dari PUK PT BSG yang disampaikan kepada PC. FSPPP SPSI Kabupaten Aceh Tamiang perihal  berakhirnya mogok kerja.

Disebutkan pula bahwa telah ada kesepakatan antara keduapihak mengenai pembayaran upah lembur antara PUK SPPP-SPSI PT BSG dengan pihak management perusahaan PKS PT BSG yang  diikat dalam ikatan surat perjanjian bersama. Dalam perjanjian bersama itu dinyatakan, dengan adanya kesepakatan maka karyawan bersedia mengakhiri mogok kerja pada hari itu juga.

Ketua PUK SPPP-SPSI PKS PT BSG, Hendri Dunan dikonfirmasi menyebutkan, aksi mogok kerja itu dihentikan karena sudah menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak.

"Sudah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, antara Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja. Penyelesaian ditempuh melalui mediasi yang saling didasari dengan i'tikad baik" papar Dunan. [] L24-002