HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT BSG Belum Penuhi Janji Terhadap Karyawannya

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pertemuan antara pihak PT Bumi Sama Ganda (BSG) dan pihak serikat Pekerja/PUK SPPP-SPSI PT BSG di Dinas Te...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pertemuan antara pihak PT Bumi Sama Ganda (BSG) dan pihak serikat Pekerja/PUK SPPP-SPSI PT BSG di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (31/10) dalam upaya penyelesaian persoalan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama namun tidak dipenuhi oleh perusahaan belum mendapatkan titik temu secara final.


Hingga berakhirnya pertemuan yang berjalan alot itu, pihak managemen PT BSG yang dihadiri oleh Manager PKS, Mukhtar, Askep, Mahyuddin, Humas, Abdul Rauf, Personalia, Mahyaruddin dan Marketing, Taswin tersebut hanya sebatas memberikan kata kabar bahwa pihaknya akan meminta keputusan dari pemilik perusahaan terkait kepastian putusan atas isi perjanjian bersama antara PT BSG dan PUK SPPP-SPSI sebagai perwakilan karyawan.

Padahal isi perjanjian bersama dimaksud merupakan janji yang sudah disepakati bersama. Herannya, mengapa pihak managemen harus meminta kepastian keputusan lagi dari sang pemilik perusahaan. Apakah perjanjian bersama yang telah dibubuhi tandatangan itu hanya merupakan janji palsu yang senantiasa dengan mudah dapat dikolak-kolak..? Wallahu a'lam bishawab.

Menanggapi isi dari kesepakat yang telah dibuat, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. H. Muhammad Zein dalam pertemuan itu menyampaikan dan meminta agar perusahaan dapat mematuhi segala isi perjanjian yang telah disepakati.

"Surat perjanjian kesepakatan itu ditanda tangani oleh Pak Mukhtar selaku manager perusahaan, artinya pak Mukhtar kan sudah siap untuk menjalankan perjanjian itu," tukas Zein.

Sementara itu Kabid Hubungan Industrial, Drs Supriyanto juga menyebutkan bahwa upah lembur itu merupakan hak karyawan yang tidak dapat dikutak-katik lagi.

"Upah lembur wajib dibayar sesuai aturan, jika tidak mampu jangan dipaksakan kerja lembur. Dan kalau pihak perusahaan meminta pekerja untuk bekerja lembur atau over time, ya konsekuensinya harus dibayar sesuai aturan yang ada," ujat Supriyanto.

Sementara itu pihak karyawan PT BSG yang wakili oleh Ketua PUK SPPP-SPSI, Hendri Dunan, Wakil Ketua, Andriansyah dan Sekretaris, Bambang Ferianto serta segenap pengurus inti PC.SPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, meskipun merasakan kecewa terhadap sikap managemen yang tidak jentle terhadap janji yang telah disepakati, bahkan ditambah lagi dengan adanya prilaku uring-uringannya yang dipertontonkan oleh oknum Maks dihadapan puluhan karyawan.

Namun demikian, pihak karyawan berharap agar segala persoalan yang sempat memanas itu segera diselesaian dalam waktu singkat sebelum pekerja menempuh jalur aksi mogok kerja yang kini sudah dipersiapkan secara matang dan hanya tinggal menunggu hari H nya saja. [] L24-002