Lentera 24.com | JAKARTA -- Akhirnya Kementerian Hukum dan HAM RI atau Kemenkumham mengumumkan pendaftaran CPNS 2019 via cpns.kemenkumham.g...
Lentera24.com | JAKARTA -- Akhirnya Kementerian Hukum dan HAM RI atau Kemenkumham mengumumkan pendaftaran CPNS 2019 via cpns.kemenkumham.go.id, namun untuk mendaftar tetap via laman SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id.
Ada 4.598 yang akan terima, dari lulusan SMA atau sederajat hingga sarjana.
Berdasarkan Pengumuman Kemenkumham bernomor SEK.KP.02.01-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, ada 23 jabatan yang akan diisi, yakni:
Jabatan penjaga tahanan atau sipir paling banyak akan diisi, yaitu 2.875 CPNS untuk ditempatkan di 33 kantor wilayah se-Indonesia.
Para CPNS yang nantinya akan ditempatkan di
Silahkan Cek Detailnya DISINI
Ada 4.598 yang akan terima, dari lulusan SMA atau sederajat hingga sarjana.
Berdasarkan Pengumuman Kemenkumham bernomor SEK.KP.02.01-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, ada 23 jabatan yang akan diisi, yakni:
- Penjaga tahanan,
- Dokter ahli pertama,
- Perawat ahli pertama,
- Analis kepegawaian ahli pertama,
- Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama,
- Auditor ahli petama,
- Mengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama,
- Pemeriksa keimigrasian pelaksana/pemula,
- Analis kelembagaan
- Analis pengaduan masyarakat,
- Analis permasalahan hukum,
- Penata keuangan,
- Pengelola bantuan hukum,
- Pengelola barang milk negara,
- Pengelola keamanan dan ketertiban,
- Pengelola keuangan
- Pengelola pembinaan bantuan,
- Pranata laporan keuangan,
- Pranata sidik jari,
- Arsiparis ahli pertama,
- Assesor SDM aparatur ahli pertama,
- Pranata komputer ahli pertama,
- Pranata hubungan masyarakat ahli pertama.
Jabatan penjaga tahanan atau sipir paling banyak akan diisi, yaitu 2.875 CPNS untuk ditempatkan di 33 kantor wilayah se-Indonesia.
Para CPNS yang nantinya akan ditempatkan di
- Sekretariat Jenderal,
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
- Direktorat Jenderal Imigrasi,
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia,
- Inspektorat Jenderal,
- Badan Pembinaan Hukum Nasional,
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia,
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia,
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan,
- Politeknik Imigrasi,
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta. Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksud terdiri Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat).
Silahkan Cek Detailnya DISINI