HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Juru Sita PN Surabaya Eksekusi Graha Astranawa

Lentera 24.com | SURABAYA -- Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan para penghuni gedung mengeluarkan barang-barang dari dalam Graha...

Lentera24.com | SURABAYA -- Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan para penghuni gedung mengeluarkan barang-barang dari dalam Graha Astranawa. Sebagian barang dipindahkan ke Museum Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di seberangnya. Ya, eksekusi putusan pengadilan tersebut dikawal aparat keamanan dan disaksikan ratusan orang dari kedua kubu. Juru sita akhirnya berhasil mengosongkan Graha Astranawa kemarin (13/11).

Foto : Jawapos
Eksekusi Graha Astranawa sempat mendapat perlawanan dari sejumlah massa. Meski demikian, aparat berhasil mengamankannya. Seribu aparat gabungan dari TNI-Polri, satpol PP, dan linmas dilibatkan dalam pelaksanaan eksekusi yang dimulai pukul 08.30. ’’Kami tadi bukan mengamankan, hanya menenangkan ya. Tidak ada upaya paksaan apa pun. Ada emosi sedikit saja,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata.

Setelah membacakan penetapan eksekusi, juru sita mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam gedung. ’’Selanjutnya, kami pindah ke lokasi di depan Graha Astranawa. Ini sesuai dengan permintaan termohon,’’ ujar juru sita PN Surabaya Djoko Soebagijo.

Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasar amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam terkait sengketa lahan dan Graha Astranawa di Jalan Gayungsari.

Sigit menambahkan, setelah eksekusi tersebut, pengadilan menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemohon, yakni PKB. Hal itu sesuai dengan perintah putusan pengadilan. Jika pihak Choirul Anam alias Cak Anam masih tidak terima, Sigit menyarankan untuk membuat laporan atau gugatan balik.

Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslaha merasa lega dengan eksekusi tersebut. Dia juga mengapresiasi Choirul Anam yang berlapang dada melepas gedung yang sempat dikuasainya. Rencananya, gedung yang baru dieksekusi itu dinamakan Graha Gus Dur. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor PKB, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan sejumlah badan otonom lainnya.

Di sisi lain, Cak Anam belum legawa dengan eksekusi tersebut. Menurut dia, eksekusi itu tidak sah. Dia mengklaim sebagai pemilik sah gedung tersebut. Alasannya, PKB Jatim tidak mempunyai cukup bukti kepemilikan gedung itu.

’’Hukum harus tegak, law enforcement, sekarang penegakan hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas,’’ ucap Cak Anam. [] JAWAPOS