Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan ...
Lentera24.com | BANDA ACEH -- Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi curahan hati Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Nova sebelumnya mengaku berat bekerja sendiri memimpin Aceh dan berharap Irwandi bisa segera bebas.
Pernyataan Irwandi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya di Jakarta, Sayuti Abubakar. Semua pernyataan Irwandi dikirim utuh oleh Sayuti ke Serambi melalui WhatsApp tadi malam.
Dalam pernyataannya, Irwandi sepakat dengan Nova Iriansyah bahwa mengurus Aceh itu memang tidak mudah dan tidak bisa sendiri. Karena itu pula, ia dulu mengajak Nova mendampinginya untuk menghebatkan Aceh melalui kontestasi Pilkada 2017.
“Tapi sayang sekali hanya satu tahun saja saya sempat bersama Pak Nova menjadi pemimpin Aceh. Sedikit banyaknya, Pak Nova juga tahu saya dimangsa oleh predator. Dapat dimengerti, mengurus Aceh Hebat memang tidak mudah, apalagi kalau diganggu oleh parasit-parasit yang seolah-olah sahabat dan sekarang terbukti hanya sebagai penikmat manfaat,” kata Irwandi.
Dia cukup mengapresiasi harapan Nova Iriansyah yang menginginkan dirinya bebas. Harapan itu, menurut Irwandi, merupakan pengenjantawahan doa tulus seorang Nova. “Memang harapan dan doa itu harus semata-mata diajukan kepada Allah sembari berusaha juga. Allah tidak akan mengabulkan doa jika tidak disertai dengan usaha,” tambah Irwandi.
Untuk itu, dia meminta Nova melakukan usaha agar harapannya untuk kebebasan Irwandi bisa terwujud. Pria yang juga akrab disapa Tgk Agam ini meminta Nova menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dirinya dibebaskan.
“Pak Gubernur Plt dapat menulis surat kepada Presiden dan Mendagri. Juga akan lebih baik lagi jika dapat menggandeng yang mulia Ketua DPRA. Wali Nanggroe dapat menyurati Presiden secara terpisah,” sarannya.
Lalu apakah masih ada kemungkinan Irwandi bisa bebas? Gubernur nonaktif Aceh ini mengatakan tidak ada yang tak mungkin jika Allah berkehendak. “Bila Allah berkehendak, tidak ada yang tidak mungkin. Tentu saja saya berharap bebas. Dua pengadilan sudah saya lalui, Pengadilan Negeri Jakpus dan Pengadilan Tinggi DKI, tapi pengadilan itu pengadilan politik. Saya ditangkap karena dua hal, pertama politik, kedua karena ada yang serakah, khawatir terganggu keserakahannya oleh saya,” pungkas mantan mantan Juru Propaganda GAM ini.
Saat ini, Irwandi mengatakan, kasusnya masih terus berproses atas pengajuan kasasi yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Ia masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) dan diperkirakan masih memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan lagi.
Terkait memimpin Aceh lagi, Irwandi mengaku biasa-biasa saja. Ia mengatakan tidak rindu, juga tidak benci, apa yang ditakdirkan untuk dirinya saja. “Yang saya rindukan adalah rindu bertemu ibunda saya, rindu bertemu rutin dengan anak-anak saya sebelum mereka terlanjur dewasa, rindu bertemu dengan istri-sitri saya dalam keadaan normal, dan khususnya saya rindu dapat bertemu dengan kaum yang kurang beruntung,” demikian Irwandi Yusuf melalui Sayuti.
Nova sebelumnya mengaku berat bekerja sendiri dan berharap Irwandi segera bebas agar bisa bersama-sama kembali memimpin Aceh. Nova mengatakan itu saat berkunjung ke kantor Harian Serambi Indonesia, Senin (18/11/2019). Selama sekitar 12 menit menjelang berakhirnya pertemuan, Plt Gubernur Aceh ini bercerita tentang berapa beratnya ia bekerja sendiri. Ia mengaku memiliki batasan-batasan sehingga ikhtiarnya untuk mewujudkan ‘Aceh Hebat’ tidak semua berjalan maksimal.
“Berat saya kerja sendiri. Ini saya ngomong berbasis ketidakmampuan saya sendirian, yang jelas (kerja) sendiri boleh dibilang sangat berat,” ungkap Nova.
Oleh karena itu, Nova mengharapkan Irwandi Yusuf bisa segera bebas dan kembali ke Aceh. Ini menurutnya, merupakan harapan yang paling realistis atau rasional ketimbang mengharapkan memiliki wakil gubernur pengganti. “Yang bisa saya harapkan, Pak Irwandi itu segera bebas, itu lebih dekat harapan saya ketimbang berharap wakil. Karena wakil itu prosesnya kasus Pak Irwandi incrah dulu, kemudian saya definitif dulu, lalu diajukan dulu, kesepakatan partai pengusung, kan jauh sekali masih prosesnya,” ujarnya.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak boleh menyurati Presiden Jokowi meminta Irwandi dibebaskan. Sebab cara itu tidak dibenarkan secara etika hukum, karena saat ini proses hukum Irwandi masih berjalan.
“Itu tidak boleh secara etika hukum. Pak Nova tidak boleh menyurati Presiden meminta Pak Irwandi untuk bebas karena proses hukum sedang berjalan. Kalau itu dilakukan, berarti Pak Nova ikut serta melakukan upaya mengintervensi hukum yang sedang berjalan, jadi etikanya tidak dibenarkan,” kata Askhalani tadi malam.
Selain tidak benar secara etika hukum, menurut Askhalani, Presiden Jokowi juga tidak akan merespons surat itu, karena Presiden adalah orang yang taat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Lebih baik, kata Askhal lagi, Irwandi menunggu saja putusan kasasi yang telah diajukannya ke Mahkamah Agung.
“Jadi kalau memang Pak Irwandi bebas ya karena memang sudah incrah, itu lebih murni atau lebih sehat dibanding dengan upaya menyurati dan menekan Presiden untuk mendesak supaya dibebaskan,” ujarnya.
Menurut Askhal, masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh Irwandi jika upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung, yakni peninjauan kembali atau PK. Tetapi dengan catatan punya novum baru atau alat bukti baru yang bisa dipakai Irwandi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan unsur perbuatan yang sudah ditetapkan oleh putusan incrah.
Lalu apakah ada upaya lain jika PK pun pupus? Menurut Askhalani satu-satunya pintu bagi Irwandi adalah grasi dari Presiden. Namun menurut Askhal, sangat sulit Presiden memberi grasi bagi narapidana korupsi. “Selama ini belum pernah presiden memberi grasi bagi koruptor, kalau kasus-kasus lain ada beberapa,” tambahnya.
Pemberian grasi pun--jika Presiden mengabulkan--baru bisa diberikan setelah kasus Irwandi incrah. Itu juga atas berbagai faktor, terutama faktor kemanusian, seperti sakit di penjara atau masyarakat Aceh ramai-ramai memintanya kepada Presiden. “Grasi ini juga bisa diminta oleh siapapun sebagai warga negara dengan objek-objek pertimbangan khusus, tapi setelah incrah. Tapi sekali lagi, kalau kasus korupsi sangat sulit dikabulkan,” demikian Askhalani. [] SERAMBI
Foto : Serambi |
Dalam pernyataannya, Irwandi sepakat dengan Nova Iriansyah bahwa mengurus Aceh itu memang tidak mudah dan tidak bisa sendiri. Karena itu pula, ia dulu mengajak Nova mendampinginya untuk menghebatkan Aceh melalui kontestasi Pilkada 2017.
“Tapi sayang sekali hanya satu tahun saja saya sempat bersama Pak Nova menjadi pemimpin Aceh. Sedikit banyaknya, Pak Nova juga tahu saya dimangsa oleh predator. Dapat dimengerti, mengurus Aceh Hebat memang tidak mudah, apalagi kalau diganggu oleh parasit-parasit yang seolah-olah sahabat dan sekarang terbukti hanya sebagai penikmat manfaat,” kata Irwandi.
Dia cukup mengapresiasi harapan Nova Iriansyah yang menginginkan dirinya bebas. Harapan itu, menurut Irwandi, merupakan pengenjantawahan doa tulus seorang Nova. “Memang harapan dan doa itu harus semata-mata diajukan kepada Allah sembari berusaha juga. Allah tidak akan mengabulkan doa jika tidak disertai dengan usaha,” tambah Irwandi.
Untuk itu, dia meminta Nova melakukan usaha agar harapannya untuk kebebasan Irwandi bisa terwujud. Pria yang juga akrab disapa Tgk Agam ini meminta Nova menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dirinya dibebaskan.
“Pak Gubernur Plt dapat menulis surat kepada Presiden dan Mendagri. Juga akan lebih baik lagi jika dapat menggandeng yang mulia Ketua DPRA. Wali Nanggroe dapat menyurati Presiden secara terpisah,” sarannya.
Lalu apakah masih ada kemungkinan Irwandi bisa bebas? Gubernur nonaktif Aceh ini mengatakan tidak ada yang tak mungkin jika Allah berkehendak. “Bila Allah berkehendak, tidak ada yang tidak mungkin. Tentu saja saya berharap bebas. Dua pengadilan sudah saya lalui, Pengadilan Negeri Jakpus dan Pengadilan Tinggi DKI, tapi pengadilan itu pengadilan politik. Saya ditangkap karena dua hal, pertama politik, kedua karena ada yang serakah, khawatir terganggu keserakahannya oleh saya,” pungkas mantan mantan Juru Propaganda GAM ini.
Saat ini, Irwandi mengatakan, kasusnya masih terus berproses atas pengajuan kasasi yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Ia masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) dan diperkirakan masih memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan lagi.
Terkait memimpin Aceh lagi, Irwandi mengaku biasa-biasa saja. Ia mengatakan tidak rindu, juga tidak benci, apa yang ditakdirkan untuk dirinya saja. “Yang saya rindukan adalah rindu bertemu ibunda saya, rindu bertemu rutin dengan anak-anak saya sebelum mereka terlanjur dewasa, rindu bertemu dengan istri-sitri saya dalam keadaan normal, dan khususnya saya rindu dapat bertemu dengan kaum yang kurang beruntung,” demikian Irwandi Yusuf melalui Sayuti.
Nova sebelumnya mengaku berat bekerja sendiri dan berharap Irwandi segera bebas agar bisa bersama-sama kembali memimpin Aceh. Nova mengatakan itu saat berkunjung ke kantor Harian Serambi Indonesia, Senin (18/11/2019). Selama sekitar 12 menit menjelang berakhirnya pertemuan, Plt Gubernur Aceh ini bercerita tentang berapa beratnya ia bekerja sendiri. Ia mengaku memiliki batasan-batasan sehingga ikhtiarnya untuk mewujudkan ‘Aceh Hebat’ tidak semua berjalan maksimal.
“Berat saya kerja sendiri. Ini saya ngomong berbasis ketidakmampuan saya sendirian, yang jelas (kerja) sendiri boleh dibilang sangat berat,” ungkap Nova.
Oleh karena itu, Nova mengharapkan Irwandi Yusuf bisa segera bebas dan kembali ke Aceh. Ini menurutnya, merupakan harapan yang paling realistis atau rasional ketimbang mengharapkan memiliki wakil gubernur pengganti. “Yang bisa saya harapkan, Pak Irwandi itu segera bebas, itu lebih dekat harapan saya ketimbang berharap wakil. Karena wakil itu prosesnya kasus Pak Irwandi incrah dulu, kemudian saya definitif dulu, lalu diajukan dulu, kesepakatan partai pengusung, kan jauh sekali masih prosesnya,” ujarnya.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak boleh menyurati Presiden Jokowi meminta Irwandi dibebaskan. Sebab cara itu tidak dibenarkan secara etika hukum, karena saat ini proses hukum Irwandi masih berjalan.
“Itu tidak boleh secara etika hukum. Pak Nova tidak boleh menyurati Presiden meminta Pak Irwandi untuk bebas karena proses hukum sedang berjalan. Kalau itu dilakukan, berarti Pak Nova ikut serta melakukan upaya mengintervensi hukum yang sedang berjalan, jadi etikanya tidak dibenarkan,” kata Askhalani tadi malam.
Selain tidak benar secara etika hukum, menurut Askhalani, Presiden Jokowi juga tidak akan merespons surat itu, karena Presiden adalah orang yang taat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Lebih baik, kata Askhal lagi, Irwandi menunggu saja putusan kasasi yang telah diajukannya ke Mahkamah Agung.
“Jadi kalau memang Pak Irwandi bebas ya karena memang sudah incrah, itu lebih murni atau lebih sehat dibanding dengan upaya menyurati dan menekan Presiden untuk mendesak supaya dibebaskan,” ujarnya.
Menurut Askhal, masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh Irwandi jika upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung, yakni peninjauan kembali atau PK. Tetapi dengan catatan punya novum baru atau alat bukti baru yang bisa dipakai Irwandi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan unsur perbuatan yang sudah ditetapkan oleh putusan incrah.
Lalu apakah ada upaya lain jika PK pun pupus? Menurut Askhalani satu-satunya pintu bagi Irwandi adalah grasi dari Presiden. Namun menurut Askhal, sangat sulit Presiden memberi grasi bagi narapidana korupsi. “Selama ini belum pernah presiden memberi grasi bagi koruptor, kalau kasus-kasus lain ada beberapa,” tambahnya.
Pemberian grasi pun--jika Presiden mengabulkan--baru bisa diberikan setelah kasus Irwandi incrah. Itu juga atas berbagai faktor, terutama faktor kemanusian, seperti sakit di penjara atau masyarakat Aceh ramai-ramai memintanya kepada Presiden. “Grasi ini juga bisa diminta oleh siapapun sebagai warga negara dengan objek-objek pertimbangan khusus, tapi setelah incrah. Tapi sekali lagi, kalau kasus korupsi sangat sulit dikabulkan,” demikian Askhalani. [] SERAMBI