Lentera 24.com | LANGSA -- Kasus Dugaan korupsi yang menyeret Wakil Direktur (Wadir) Bidang Adminstrasi dan Keuangan, RSUD Kota Langsa, A...
Lentera24.com | LANGSA -- Kasus Dugaan korupsi yang menyeret Wakil Direktur (Wadir) Bidang Adminstrasi dan Keuangan, RSUD Kota Langsa, AP, dan 3 tersangka lainnya masing-masing, DI selaku Anggota Pokja, DS selaku Direktur CV Indojaya Bio Mandiri dan ST selaku Direktur CV Serasi Nusa Indomec, telah diserahkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Langsa, kepada penuntut umum.
Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH (kanan foto) didampingi Kasi Pidsus Kejari Langsa, M Fahmi SH MH (kiri foto) saat menyampaikan pres realis dugaan korupsi pada pengadaan mesin genset di RSUD Langsa, pada Rabu malam, 30/10/19 | Dok- tamiangnews.com
"Kemarin, Selasa, 26/11/19, sudah kita serahkan ke penuntut umum," sebut Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Fahmi SH MH, saat dihubungi Lentera24.com, Rabu, (27/11), Via Whatsapp.
Lebih jauh, Fahmi menyebut, keempat tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh. "Kita jadwalkan pekan depan, dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, untuk disidangkan," beber Fahmi.
Saat ini, kata Fahmi, keempat tersangka dititipkan di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Langsa. "Keempatnya masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Langsa, dan kita titip di LP Kelas II B Kota Langsa," tandas Fahmi.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejari Langsa, telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Dimana keempatnya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.269.275.200 pada Proyek Pengadaan Mesin Genset 500 KVA, berikut Instalasi yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), pada tahun anggaran 2016, dengan pagu 1.8 Milliar. [] L24-004
Dimana keempatnya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.269.275.200 pada Proyek Pengadaan Mesin Genset 500 KVA, berikut Instalasi yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), pada tahun anggaran 2016, dengan pagu 1.8 Milliar. [] L24-004