Lentera 24.com | JAKARTA -- Revisi UU No.11 Tahun 2006 atau UU Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk dalam program prioritas, program legislasi na...
Lentera24.com | JAKARTA -- Revisi UU No.11 Tahun 2006 atau UU Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk dalam program prioritas, program legislasi nasional (Prolegnas) DPD RI 2020-2024.
Senator DPD RI asal Aceh yang menjabat Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan hal itu di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Fachrul Razi menjelaskan bahwa prioritas utama adalah pasal yang membatasi Dana Otsus selama 20 tahun untuk dihapus. “Artinya kita tetap memasukkan dana otsus selamanya dalam Revisi UU PA kedepan,” jelas Fachrul Razi.
Senator muda ini juga menjelaskan bahwa banyak pasal UUPA yang direvisi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. “Sudah 13 tahun usia UUPA menjadi masalah besar di dalam proses pembangunan Aceh karena terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki, inikan undang-undang tipu-tipu,” tegasnya.
Dirinya memastikan mulai tahun 2020-2022 atau 3 tahun, DPD RI akan melakukan asesmen, kunker menerima masukan dari Pemerintah Aceh, DPRA dan Rakyat Aceh serta melakukan rapat dengar pendapat hingga menyusun draft perubahan. “Target kita tahun 2023 sudah bisa disahkan,” tegasnya.
Fachrul Razi menjelaskan masih banyak poin-poin dalam UUPA yang belum sesuai dengan MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Mereka.
Fachrul Razi mencatat setidaknya terdapat 16 poin dalam UUPA masih bertentangan dengan MoU Helsinki.
Sementara 11 poin belum dilaksanakan sama sekali, sedangkan 26 poin sudah selesai seiring berakhirnya tugas AMM dan 1 poin bidang penyelesaiaan perselisihan sesuai pasal 6 poin C MoU Helsinki. “Artinya baru 17 poin yang dilaksanakan sesuai dengan MoU Helsinki,” tegas Fachrul Razi.
Dirinya merekomendasikan agar UUPA direvisi sesuai dengan MoU Helsinki. “Pemerintah Pusat tidak perlu curigai dan apriori dengan perjanjian damai ini karena dengan membangun kepercayaan kedua belah pihak perdamaian abadi dapat terwujud melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa tujuan perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki adalah penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Perjanjian ini melahirkan pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan menuju Aceh yang maju dan berhasil.
Fachrul Razi mengatakan Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan draft revisi perubahan RUU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh adalah Desentralisasi asimetris yang secara konstitusi dan diatur dalam UU NKRI 1945 Pasal 18B ayat (1). “Kami menikai pelaksanaan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh belum dirasakan Optimal, Pengelolaan SDA dan SDM masih belum mampu menyejahterakan masyarakat Aceh. Disisi lain, DOKA akan berakhir pada 2027 sementara DOKA masih sangat dibutuhkan di Aceh,” tegas Fachrul Razi.
Dirinya menambahkan bahwa beberapa kewenangan yang menjadi urusan Pemerintahan Aceh masih belum diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh oleh pemerintah pusat seperti kewenangan di bidang pertahanan.
Fachrul Razi mengatakan bahwa perubahan RUU Pemerintahan Aceh adalah mempercepat demokratisasi dan keadilan di Aceh, memperjelas kewenangan dan hubungan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Provinsi dengan kabupaten/kota. “Kita ingin mempertegas keberlanjutan DOKA untuk percepatan kesejahteraan di Aceh dan terwujudnya kualitas SDM yang mampu bersaing dengan daerah lainnya; serta memastikan SDA Aceh bagi percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh. [] L24 (Dahmana)
Senator DPD RI asal Aceh yang menjabat Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan hal itu di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Fachrul Razi menjelaskan bahwa prioritas utama adalah pasal yang membatasi Dana Otsus selama 20 tahun untuk dihapus. “Artinya kita tetap memasukkan dana otsus selamanya dalam Revisi UU PA kedepan,” jelas Fachrul Razi.
Senator muda ini juga menjelaskan bahwa banyak pasal UUPA yang direvisi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. “Sudah 13 tahun usia UUPA menjadi masalah besar di dalam proses pembangunan Aceh karena terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki, inikan undang-undang tipu-tipu,” tegasnya.
Dirinya memastikan mulai tahun 2020-2022 atau 3 tahun, DPD RI akan melakukan asesmen, kunker menerima masukan dari Pemerintah Aceh, DPRA dan Rakyat Aceh serta melakukan rapat dengar pendapat hingga menyusun draft perubahan. “Target kita tahun 2023 sudah bisa disahkan,” tegasnya.
Fachrul Razi menjelaskan masih banyak poin-poin dalam UUPA yang belum sesuai dengan MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Mereka.
Fachrul Razi mencatat setidaknya terdapat 16 poin dalam UUPA masih bertentangan dengan MoU Helsinki.
Sementara 11 poin belum dilaksanakan sama sekali, sedangkan 26 poin sudah selesai seiring berakhirnya tugas AMM dan 1 poin bidang penyelesaiaan perselisihan sesuai pasal 6 poin C MoU Helsinki. “Artinya baru 17 poin yang dilaksanakan sesuai dengan MoU Helsinki,” tegas Fachrul Razi.
Dirinya merekomendasikan agar UUPA direvisi sesuai dengan MoU Helsinki. “Pemerintah Pusat tidak perlu curigai dan apriori dengan perjanjian damai ini karena dengan membangun kepercayaan kedua belah pihak perdamaian abadi dapat terwujud melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa tujuan perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki adalah penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Perjanjian ini melahirkan pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan menuju Aceh yang maju dan berhasil.
Fachrul Razi mengatakan Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan draft revisi perubahan RUU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh adalah Desentralisasi asimetris yang secara konstitusi dan diatur dalam UU NKRI 1945 Pasal 18B ayat (1). “Kami menikai pelaksanaan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh belum dirasakan Optimal, Pengelolaan SDA dan SDM masih belum mampu menyejahterakan masyarakat Aceh. Disisi lain, DOKA akan berakhir pada 2027 sementara DOKA masih sangat dibutuhkan di Aceh,” tegas Fachrul Razi.
Dirinya menambahkan bahwa beberapa kewenangan yang menjadi urusan Pemerintahan Aceh masih belum diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh oleh pemerintah pusat seperti kewenangan di bidang pertahanan.
Fachrul Razi mengatakan bahwa perubahan RUU Pemerintahan Aceh adalah mempercepat demokratisasi dan keadilan di Aceh, memperjelas kewenangan dan hubungan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Provinsi dengan kabupaten/kota. “Kita ingin mempertegas keberlanjutan DOKA untuk percepatan kesejahteraan di Aceh dan terwujudnya kualitas SDM yang mampu bersaing dengan daerah lainnya; serta memastikan SDA Aceh bagi percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh. [] L24 (Dahmana)