Lentera 24.com | SIMEULUE : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Simeulue menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 53 or...
Lentera24.com | SIMEULUE : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Simeulue menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 53 orang Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2018 bertempat di lantai 2 Aula Dinas PMD Kabupaten Simeulue yang dibuka secara resmi oleh Bupati Simeulue H. ErliHasim. SH. S,Ag,.M.I.kom
Selasa (27/11/2019.
Pada acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Desa Ali Afwan, SP, MM,
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2017 tentang dan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 tahun 201 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak mengamanatkan bahwa selambat-lambatnya Kepala Desa terpilih harus mengikuti Bimbingan Teknis sebagai pembekalan dasar dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin pemerintahan di Desa.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari efektif dengan Pemateri terdiri dari Bapak Kapolres Simeulue, AKBP.Ardanto nugroho S.I.K. SH.MH dan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang, Inspektur Kabupaten Simeulue dan dari unsur Dinas teknis lainnya terkait Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Desa. Pelaksanaan Bimtek ini akan dibuat dalam bentuk Diskusi Panel, On Job Training dan Bedah Kasus.
Bupati Simeulue Erli Hasim, SH., S.Ag., M.IKom yang membuka secara resmi kegiatan ini dalam arahannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat. Dengan diakuinya Desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia sehigga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yag harus diiringi dengan kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Dana Desa untuk mendanai kewenangan desa yang digelontorkan dari APBN dan APBK setiap tahunnya diharapkan mampu dikelola dengan baik sesuai standar aturan dan ketentuan yang berlaku, membangun Simeulue yang kita cintai ini harus sejalan antara Kabupaten dan Desa. Kita kedepankan keikhlasan dalam bekerja dengan tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Erli Hasim juga berpesan kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga bermanfaat untuk menunjang kinerja sebagai pemimpin pemerintahan di Desa, apalagi Narasumber yang dihadirkan memang sudah sangat kompeten dibidangnya.
AKBP Ardanto Nugroho S.I.K., S.H., M.H., yang hadir dan memberikan materi menegaskan kepada 138 kepala desa dalam 10 Kecamatan yang hadir, bahwa,"Agar dalam mengelola keuangan dana Desa dengan baik, penggunaan dana desa yang lebih produktif dan harus ada perencanaan dokumen dan notulen sehingga mudah dalam membuat pembukuan jadi apapun permasalahan agar untuk ditanyakan dan dilihat aturan-aturan yang berlaku.
"Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, tepat guna, bermanfaat bagi masyarakat dan tepat waktu, serta dalam mengelola dana desa para Kades harus menghindari kegiatan yang bisa berurusan dengan tindak pidana misalnya korupsi dana desa". ucap AKBP Ardanto
"Kapolsek juga mempunyai wewenang untuk memonitoring di desa. Saya berharap Kades bisa terus bersinergi dengan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas", tambahnya.
lanjutnya kapolres, setiap anggaran negara yang diberikan kepada kita harus bisa di pertanggung jawabkan dituntut kepada kita agar tahu potensi dan mengatur strategi dengan baik dan benar, pencegahan korupsi tergantung dari tiga bagian yaitu pada sistem perundang-undangan yang baik kemudian budaya daerah yang baik dan yang terakhir perilaku pribadi yang baik
Kapolres pun mengatakan, agar dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan baik dan benar, kita harus bener-bener mengontrol mengawasi mulai dari perencanaan, sekarang sudah bukan jamannya lagi kita duduk di meja "Kita harus kontrol Cek and Ricek dan jangan coba-coba melakukan tindak pidana karena nantinya akan berurusan dengan hukum," tegasnya
Awak Media ini disela-sela acara pada hari pertama mencoba bertanya pada Saudara Sarwidin Kepala Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat sebagai peserta, beliau sangat antusias mengikuti acara ini,
kebetulan pemateri pertama langsung Bapak Kapolres Simeulue AKBP Ardanto nugroho. SIK.SH.MH yang menjadi Narasumbernya, Materi beliau sangat bermanfaat kepada kami.
"Harapan kami, Bimtek seperti ini juga dapat dibuat untuk Para BPD sehingga kami lebih bersinergi di Desa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Panitia Penyelenggara yang telah menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dibidangnya”, ucapnya. [] L24 (Dahman efendi)
Selasa (27/11/2019.
Pada acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Simeulue, yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Desa Ali Afwan, SP, MM,
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2017 tentang dan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 tahun 201 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak mengamanatkan bahwa selambat-lambatnya Kepala Desa terpilih harus mengikuti Bimbingan Teknis sebagai pembekalan dasar dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin pemerintahan di Desa.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari efektif dengan Pemateri terdiri dari Bapak Kapolres Simeulue, AKBP.Ardanto nugroho S.I.K. SH.MH dan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang, Inspektur Kabupaten Simeulue dan dari unsur Dinas teknis lainnya terkait Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Desa. Pelaksanaan Bimtek ini akan dibuat dalam bentuk Diskusi Panel, On Job Training dan Bedah Kasus.
Bupati Simeulue Erli Hasim, SH., S.Ag., M.IKom yang membuka secara resmi kegiatan ini dalam arahannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat. Dengan diakuinya Desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia sehigga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yag harus diiringi dengan kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Dana Desa untuk mendanai kewenangan desa yang digelontorkan dari APBN dan APBK setiap tahunnya diharapkan mampu dikelola dengan baik sesuai standar aturan dan ketentuan yang berlaku, membangun Simeulue yang kita cintai ini harus sejalan antara Kabupaten dan Desa. Kita kedepankan keikhlasan dalam bekerja dengan tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Erli Hasim juga berpesan kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga bermanfaat untuk menunjang kinerja sebagai pemimpin pemerintahan di Desa, apalagi Narasumber yang dihadirkan memang sudah sangat kompeten dibidangnya.
AKBP Ardanto Nugroho S.I.K., S.H., M.H., yang hadir dan memberikan materi menegaskan kepada 138 kepala desa dalam 10 Kecamatan yang hadir, bahwa,"Agar dalam mengelola keuangan dana Desa dengan baik, penggunaan dana desa yang lebih produktif dan harus ada perencanaan dokumen dan notulen sehingga mudah dalam membuat pembukuan jadi apapun permasalahan agar untuk ditanyakan dan dilihat aturan-aturan yang berlaku.
"Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, tepat guna, bermanfaat bagi masyarakat dan tepat waktu, serta dalam mengelola dana desa para Kades harus menghindari kegiatan yang bisa berurusan dengan tindak pidana misalnya korupsi dana desa". ucap AKBP Ardanto
"Kapolsek juga mempunyai wewenang untuk memonitoring di desa. Saya berharap Kades bisa terus bersinergi dengan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas", tambahnya.
lanjutnya kapolres, setiap anggaran negara yang diberikan kepada kita harus bisa di pertanggung jawabkan dituntut kepada kita agar tahu potensi dan mengatur strategi dengan baik dan benar, pencegahan korupsi tergantung dari tiga bagian yaitu pada sistem perundang-undangan yang baik kemudian budaya daerah yang baik dan yang terakhir perilaku pribadi yang baik
Kapolres pun mengatakan, agar dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan baik dan benar, kita harus bener-bener mengontrol mengawasi mulai dari perencanaan, sekarang sudah bukan jamannya lagi kita duduk di meja "Kita harus kontrol Cek and Ricek dan jangan coba-coba melakukan tindak pidana karena nantinya akan berurusan dengan hukum," tegasnya
Awak Media ini disela-sela acara pada hari pertama mencoba bertanya pada Saudara Sarwidin Kepala Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat sebagai peserta, beliau sangat antusias mengikuti acara ini,
kebetulan pemateri pertama langsung Bapak Kapolres Simeulue AKBP Ardanto nugroho. SIK.SH.MH yang menjadi Narasumbernya, Materi beliau sangat bermanfaat kepada kami.
"Harapan kami, Bimtek seperti ini juga dapat dibuat untuk Para BPD sehingga kami lebih bersinergi di Desa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Panitia Penyelenggara yang telah menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dibidangnya”, ucapnya. [] L24 (Dahman efendi)