HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Datok Penghulu Harus Transparan Dalam Pengelolaan ADD

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Datok Penghulu dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajang Rencana Anggaran Biaya (RAB), di Papan Info...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Datok Penghulu dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajang Rencana Anggaran Biaya (RAB), di Papan Informasi yang ada di Kantor Desa. Tujuannya, agar semua masyarakat mengetahui apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuannya, itu wajib karena Dana Desa (DD) diperuntukan untuk masyarakat.

Foto : Ilustrasi

Datok Penghulu berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa Pasal dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. Yang pertama diatur dalam Pasal 24, yang menyatakan bahwa azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.

Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan, bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah, azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat, untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 26 ayat (4) huruf (f), diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya, Datok Penghulu, berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p), diatur bahwa Pada bagian lain, yakni pada Pasal 27 huruf (d), diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Datok Penghulu, wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada Pasal 86 ayat (1) dan ayat (5), yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh Undan-Undang (UU)  Nomor 14/2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik  (KIP).

Mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD.

Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi. [] L24-004