HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPJS Kesehatan Bawa Layanan JKN-KIS Hingga Tempat Terpencil

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Menjadi peserta dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan kewajiban...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Menjadi peserta dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang bagi seluruh warga Negara Indonesia, tidak terkecuali bagi anggota DPR.


Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Timur menyosialisasikan tentang tata cara pelaksanaan dan pemanfaatan Program JKN-KIS kepada anggota DPR Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan itu diikuti sebanyak 30 anggota DPRK Aceh Timur, pada Selasa (26/11).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, Rustam menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sudah menjadwalkan serta melakukan kunjungan ke kecamatan maupun ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Timur dalam rangka untuk mempermudah proses pendaftaran peserta JKN-KIS ataupun perubahan data yang akan dilakukan oleh masyarakat. Ditambahkan Rustam, bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir dan hingga saat ini masih berjalan.

"Kami datangi ke tempat-tempat terpencil, agar masyarakat bisa teredukasi terkait Program JKN-KIS, bahkan kami buka loket pendaftaran di sana sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran ataupun perubahan data tetapi terhalang jarak dan waktu," jelas Rustam.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Kabupaten Aceh Timur Fattah Fikri juga mengungkapkan dukungannya terhadap Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini. Dirinya mengharapkan agar BPJS Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah masyarakat yang ingin mendaftar tetapi terlalu jauh untuk datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

"Kabupaten Aceh Timur ini kan sangat luas, jadi saya harap agar BPJS Kesehatan bisa lebih aktif turun ke lapangan untuk merekrut masyarakat," tukas Fattah. [] L24-004